Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 25 Agustus 2025 | 22.55 WIB

Sempat Viral! Pegawai Bank Swasta di Surabaya Kini Jadi Tersangka KDRT, Korban Tolak Mediasi

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga. (Freepik) - Image

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga. (Freepik)

JawaPos.com - Unit PPA Polrestabes Surabaya telah menetapkan seorang pegawai bank swasta ternama berinisial AAS, laki-laki, 40 tahun, sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Hal tersebut disampaikan Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, Iptu Eddie Octavianus Mamoto. Ia mengatakan AAS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Minggu (24/8).

"Sudah, mbak. Nanti kami juga akan rilis," ujar Iptu Eddie ketika dikonfirmasi JawaPos.com pada Senin (25/8).

Sebelumnya, viral di media sosial aksi KDRT yang dilakukan AAS, pegawai bank swasta di Surabaya terhadap istrinya, IGF, 32 tahun. Perbuatan keji AAS terekam kamera CCTV dan beredar luas di dunia maya.

Dari rekaman CCTV, AAS tega menampar, mencekik, hingga membanting korban, bahkan disaksikan anaknya yang masih di bawah umur. Ironisnya, pelaku menganiaya korban berulang kali selama 2023 - 2025.

Salah satu penganiayaan yang membekas adalah saat korban sedang berbadan dua atau hamil besar 7 bulan. Didampingi kuasa hukum, IGF akhirnya berani melaporkan pelaku ke Polrestabes Surabaya.

Kuasa hukum korban, Andrian Dimas Prakoso mengatakan kliennya sudah mengalami kekerasan oleh suaminya selama lebih dari 20 kali. Korban pun mengalami luka fisik dan trauma mendalam.

"Ini membuat korban mengalami luka fisik maupun psikis. Yang paling membekas itu tentunya pada saat yang hamil 7 bulan ya dan disaksikan anaknya langsung,” tutur Andrian di Surabaya.

Pihak korban juga dengan tegas menolak upaya mediasi atas kasus KDRT ini. Terlebih dari pihak terlapor alias AAS belum menyampaikan sepatah kata pun permohonan maaf secara resmi ke IGF.

“Dalam perjalanannya kemarin, kami juga disampaikan oleh teman-teman penyidik itu ada ruang mediasi. Saat ini, klien kami (korban IGF) sikapnya tegas untuk menolak adanya mediasi," tukas Andrian. 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore