
Kuasa hukum korban IGF menunjukkan bukti kekerasan fisik yang dialami kliennya. (Istimewa)
JawaPos.com - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan seorang pegawai bank swasta ternama di Surabaya, AAS, 40 tahun, terhadap istrinya, IGF, 32 tahun mendapat perhatian publik. Korban pun tegas menolak mediasi.
Tidak sedikit masyarakat, khususnya warga Surabaya yang merasa geram dengan tingkah bejat AAS yang menganiaya istrinya sejak 2023, bahkan saat hamil besar 7 bulan dan disaksikan anak pertamanya.
Kuasa hukum korban, Andrian Dimas Prakoso mengatakan bahwa kliennya masih menanti keadilan atas kasus KDRT yang menimpanya. Karena kekerasan itu secara berulang dilakukan suaminya selama lebih dari 20 kali.
"Ini membuat korban mengalami luka fisik maupun psikis. Yang paling membekas itu tentunya pada saat yang hamil 7 bulan ya, dan disaksikan anaknya langsung,” tutur Andrian dikonfirmasi, Minggu (24/8).
Meski Unit PPA Polrestabes Surabaya telah mengamankan AAS pada Jumat (22/8) untuk kepentingan pemeriksaan, namun hingga kini, yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Kami belum mendapatkan informasi sampai dengan sekarang, kalau terduga pelaku sudah ditetapkan tersangka apa belum. Kami berharap tentu segera ada penetapan tersangka dan penahanan," tambahnya.
Pihak korban juga dengan tegas menolak upaya mediasi atas kasus KDRT ini. Terlebih dari pihak terlapor alias AAS belum menyampaikan sepatah kata pun permohonan maaf secara resmi ke IGF.
“Dalam perjalanannya kemarin, kami juga disampaikan oleh teman-teman penyidik itu ada ruang mediasi. Saat ini, klien kami (korban IGF) sikapnya tegas untuk menolak adanya mediasi," jelas Andrian.
Sebelumnya, viral di media sosial aksi KDRT yang dilakukan AAS, pegawai bank swasta di Surabaya terhadap istrinya. Ironisnya, perlakuan keji itu dilakukan berulang kali oleh AAS selama 2023-2025.
Dari bukti rekaman CCTV, AAS tega menampar, mencekik, hingga membanting korban. Perbuatan keji itu dilakukan saat sang istri sedang berbadan dua dan disaksikan anaknya yang masih dibawah umur.
Usai mengalami kekerasan berat, IGF didampingi kuasa hukum melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya. IGF kemudian memutuskan untuk pulang ke rumah orang tuanya di Mojokerto.
"Saya sudah konfirmasi langsung bahwa itu (AAS) diamankan, bukan ditangkap. Jadi mohon untuk tetap dikawal kasus ini sama publik supaya benar-benar clear sampai selesai," tukas Andrian.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
