Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 25 Agustus 2025 | 15.02 WIB

Pegawai Bank Swasta di Surabaya yang Tega KDRT Istri saat Hamil sudah Diamankan, Korban Tegas Tolak Mediasi Apalagi Kekeluargaan

Kuasa hukum korban IGF menunjukkan bukti kekerasan fisik yang dialami kliennya. (Istimewa) - Image

Kuasa hukum korban IGF menunjukkan bukti kekerasan fisik yang dialami kliennya. (Istimewa)

JawaPos.com - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan seorang pegawai bank swasta ternama di Surabaya, AAS, 40 tahun, terhadap istrinya, IGF, 32 tahun mendapat perhatian publik. Korban pun tegas menolak mediasi. 

Tidak sedikit masyarakat, khususnya warga Surabaya yang merasa geram dengan tingkah bejat AAS yang menganiaya istrinya sejak 2023, bahkan saat hamil besar 7 bulan dan disaksikan anak pertamanya. 

Kuasa hukum korban, Andrian Dimas Prakoso mengatakan bahwa kliennya masih menanti keadilan atas kasus KDRT yang menimpanya. Karena kekerasan itu secara berulang dilakukan suaminya selama lebih dari 20 kali.

"Ini membuat korban mengalami luka fisik maupun psikis. Yang paling membekas itu tentunya pada saat yang hamil 7 bulan ya, dan disaksikan anaknya langsung,” tutur Andrian dikonfirmasi, Minggu (24/8).

Meski Unit PPA Polrestabes Surabaya telah mengamankan AAS pada Jumat (22/8) untuk kepentingan pemeriksaan, namun hingga kini, yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Kami belum mendapatkan informasi sampai dengan sekarang, kalau terduga pelaku sudah ditetapkan tersangka apa belum. Kami berharap tentu segera ada penetapan tersangka dan penahanan," tambahnya.

Pihak korban juga dengan tegas menolak upaya mediasi atas kasus KDRT ini. Terlebih dari pihak terlapor alias AAS belum menyampaikan sepatah kata pun permohonan maaf secara resmi ke IGF.

“Dalam perjalanannya kemarin, kami juga disampaikan oleh teman-teman penyidik itu ada ruang mediasi. Saat ini, klien kami (korban IGF) sikapnya tegas untuk menolak adanya mediasi," jelas Andrian.

Sebelumnya, viral di media sosial aksi KDRT yang dilakukan AAS, pegawai bank swasta di Surabaya terhadap istrinya. Ironisnya, perlakuan keji itu dilakukan berulang kali oleh AAS selama 2023-2025.

Dari bukti rekaman CCTV, AAS tega menampar, mencekik, hingga membanting korban. Perbuatan keji itu dilakukan saat sang istri sedang berbadan dua dan disaksikan anaknya yang masih dibawah umur.

Usai mengalami kekerasan berat, IGF didampingi kuasa hukum melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya. IGF kemudian memutuskan untuk pulang ke rumah orang tuanya di Mojokerto.

"Saya sudah konfirmasi langsung bahwa itu (AAS) diamankan, bukan ditangkap. Jadi mohon untuk tetap dikawal kasus ini sama publik supaya benar-benar clear sampai selesai," tukas Andrian. 

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore