Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menanggapi aksi protes kafe dan restoran di Jalan Tunjungan soal omzet turun sejak larangan parkir TJU. (Novia Herawati/JawaPos.com)
JawaPos.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas terkait kasus balita perempuan satu tahun yang alami luka-luka usai dititipkan di salah satu daycare kawasan Medokan Ayu.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan bahwa pihaknya telah menutup kegiatan operasional tempat penitipan anak tersebut. Alasannya karena terbukti tidak mengantongi izin resmi dari pemkot.
"Setelah kejadian (kasus balita luka-luka) dan disanksi, kita tutup daycare-nya karena tidak ada izin," ujar Wali Kota Eri seusai menghadiri Perayaan Puncak Hari Anak Nasional di Tugu pahlawan, Surabaya, Kamis (21/8).
Guna mencegah kejadian serupa terjadi di masa depan, Eri mendorong peran aktif masyarakat dalam mengawasi aktivitas di sekelilingnya. Sebab, pemerintah tidak bisa bergerak melakukan pengawasan sendiri.
"Karena kalau dilakukan pengawasan sendiri, tidak mungkin, apalagi kalau (lokasinya) di perumahan ya. Saya mohon kepada warga Surabaya, kalau ada daycare atau apa, tolong tanyakan dulu izinnya," imbuh Eri.
Belakangan, publik dikejutkan dengan kasus balita perempuan asal Sidoarjo berinisial EJK, 1 tahun, yang mengalami luka-luka usai dititipkan ke salah satu daycare di kawasan Medokan Ayu, Rungkut, Surabaya.
"Saya titipkan di daycare seperti biasa dalam keadaan mengantuk, saya yang mengantar sendiri dan serahkan ke pengasuh. Setelah itu, saya berangkat ke tempat kerja," ujar ayah korban, SR saat dikonfirmasi, Rabu (20/8).
Tak lama kemudian, EJK menangis keras. Ketika pengasuh mengecek ke kamar, kondisi EJK sudah penuh luka, mulai dari memar di pipi, bekas gigitan di telinga, hingga memar pada lengan kanan atas.
Akibat insiden ini, EJK mengalami luka fisik sekaligus trauma psikis. Ia menangis keras saat diperiksa dokter, menolak ditinggal, dan hanya mau digendong ibunya, meski biasanya masih bisa bermain sendiri.
Orang tua korban pun membawa kasus ini ke jalur hukum. Mereka melaporkan pemilik daycare atas dugaan kelalaian ke Polda Jawa Timur. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/789/VI/2025 /Polda Jawa Timur tertanggal 5 Juni 2025. (*)

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Prediksi Skor hingga Rekor Pertemuan Persebaya vs PSMS: Ayam Kinantan Lebih Unggul Atas Green Force
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
Prediksi Skor Port FC vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Pembuktian Magis Shin Tae-yong!
