Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menanggapi aksi protes kafe dan restoran di Jalan Tunjungan soal omzet turun sejak larangan parkir TJU. (Novia Herawati/JawaPos.com)
JawaPos.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas terkait kasus balita perempuan satu tahun yang alami luka-luka usai dititipkan di salah satu daycare kawasan Medokan Ayu.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan bahwa pihaknya telah menutup kegiatan operasional tempat penitipan anak tersebut. Alasannya karena terbukti tidak mengantongi izin resmi dari pemkot.
"Setelah kejadian (kasus balita luka-luka) dan disanksi, kita tutup daycare-nya karena tidak ada izin," ujar Wali Kota Eri seusai menghadiri Perayaan Puncak Hari Anak Nasional di Tugu pahlawan, Surabaya, Kamis (21/8).
Guna mencegah kejadian serupa terjadi di masa depan, Eri mendorong peran aktif masyarakat dalam mengawasi aktivitas di sekelilingnya. Sebab, pemerintah tidak bisa bergerak melakukan pengawasan sendiri.
"Karena kalau dilakukan pengawasan sendiri, tidak mungkin, apalagi kalau (lokasinya) di perumahan ya. Saya mohon kepada warga Surabaya, kalau ada daycare atau apa, tolong tanyakan dulu izinnya," imbuh Eri.
Belakangan, publik dikejutkan dengan kasus balita perempuan asal Sidoarjo berinisial EJK, 1 tahun, yang mengalami luka-luka usai dititipkan ke salah satu daycare di kawasan Medokan Ayu, Rungkut, Surabaya.
"Saya titipkan di daycare seperti biasa dalam keadaan mengantuk, saya yang mengantar sendiri dan serahkan ke pengasuh. Setelah itu, saya berangkat ke tempat kerja," ujar ayah korban, SR saat dikonfirmasi, Rabu (20/8).
Tak lama kemudian, EJK menangis keras. Ketika pengasuh mengecek ke kamar, kondisi EJK sudah penuh luka, mulai dari memar di pipi, bekas gigitan di telinga, hingga memar pada lengan kanan atas.
Akibat insiden ini, EJK mengalami luka fisik sekaligus trauma psikis. Ia menangis keras saat diperiksa dokter, menolak ditinggal, dan hanya mau digendong ibunya, meski biasanya masih bisa bermain sendiri.
Orang tua korban pun membawa kasus ini ke jalur hukum. Mereka melaporkan pemilik daycare atas dugaan kelalaian ke Polda Jawa Timur. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/789/VI/2025 /Polda Jawa Timur tertanggal 5 Juni 2025. (*)

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
