Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 30 Juli 2026 | 03.48 WIB

Aturan Baru! Pemilik Rumah Kos dan Kontrakan di Surabaya Wajib Laporkan Data Penyewa Maksimal 7 Hari

Salah satu banner terima kos-kosan di Jalan Kusuma Bangsa. Pemilik kos kini wajib melaporkan data penyewa maksimal 7 hari. (Puguh Sujiatmiko/Jawa Pos) - Image

Salah satu banner terima kos-kosan di Jalan Kusuma Bangsa. Pemilik kos kini wajib melaporkan data penyewa maksimal 7 hari. (Puguh Sujiatmiko/Jawa Pos)

JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mewajibkan pemilik rumah kos dan kontrakan untuk melaporkan data penghuni atau penyewa baru, maksimal tujuh hari setelah menempati hunian.

Aturan baru tersebut menjadi salah satu poin penting dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak, serta telah berlaku sejak 31 Maret 2026.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad mengatakan pendataan penyewa dilakukan melalui Aplikasi Cek-in Warga dengan melibatkan camat, lurah, RT, dan RW.

"Kita ada Aplikasi Cek-in Warga yang akan mendata setiap penduduk, bahkan tidak hanya rumah yang milik sendiri tapi juga rumah kos, kemudian kos-kosan itu juga akan didata," tutur Irvan, Rabu (29/7).

Selain identitas penyewa, Irvan menjelaskan masa kontak atau sewa kos juga wajib didata oleh pemilik dan dilaporkan ke Aplikasi Cek-in Warga, sehingga Pemkot Surabaya dapat memantau domisili setiap warga.

"Jadi misalnya ketika kontraknya (misal) 2 tahun, itu harus betul-betul dia terdata. Sehingga dokumen-dokumennya juga mungkin akan kita tagging sampai masa kontraknya berakhir," sambungnya.

Lebih lanjut dalam Perda Nomor 4 Tahun 2026, pemilik kos dan kontrakan wajib bersedia alamat propertinya digunakan sebagai alamat Kartu Keluarga (KK) bagi penduduk ber-KTP Surabaya selama masih tinggal di lokasi tersebut.

Ketentuannya adalah jumlah KK yang terdaftar maksimal sama dengan jumlah kamar yang disewakan oleh pemilik. Oleh karena itu, pendataan dokumen pependudukan di awal penting diperhatikan.

"Jadi (pemilik kos) harus bersedia digunakan alamatnya untuk yang tinggal di situ. Jadi sebelum akad kos-kosan, dia harus sudah ada kejelasan bahwa alamat yang dicantumkan oleh yang kos itu," terang Irvan.

Menurutnya, kesepakatan terkait identitas penyewa harus sudah clear sejak awal, sehingga meminimalisir persoalan di kemudian hari. Terlebih, jajaran Pemkot Surabaya sudah melakukan sosialisasi Perda.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore