Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 10 Agustus 2025 | 00.11 WIB

Sebanyak 106 Kasus, Barang Ilegal Senilai Rp29 Miliar Disita Bea Cukai Jatim

Bea Cukai Jatim mengamankan 106 kasus barang ilegal senilai Rp 29 miliar, selamatkan negara dari potensi kerugian mencapai Rp 4,36 miliar. (Bea Cukai Jatim) - Image

Bea Cukai Jatim mengamankan 106 kasus barang ilegal senilai Rp 29 miliar, selamatkan negara dari potensi kerugian mencapai Rp 4,36 miliar. (Bea Cukai Jatim)

JawaPos.com-Bea Cukai Jawa Timur I mencatat capaian signifikan dalam upaya memberantas penyelundupan dan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.

Dalam kurun waktu 1 Juli hingga 1 Agustus 2025, petugas berhasil melakukan 106 kali penindakan dengan nilai barang mencapai Rp29,05 miliar. Dari operasi ini, negara terhindar dari potensi kerugian penerimaan sebesar Rp4,36 miliar.

Pencapaian tersebut tak lepas dari strategi baru yang dijalankan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui pembentukan Satgas Pemberantasan Penyelundupan serta Satgas Pencegahan dan Penindakan BKC Ilegal. Dua satgas ini dibentuk untuk memperkuat pengawasan di jalur-jalur rawan masuknya barang impor ilegal dan keluarnya barang ekspor secara tidak sah.

“Operasi dilakukan secara masif, mulai dari hulu hingga hilir. Pabrik rokok ilegal menjadi salah satu target utama, diikuti pedagang yang berperan dalam peredarannya,” jelas Kepala Kanwil DJBC Jatim I, Untung Basuki.

Operasi ini tidak hanya bertujuan mengamankan penerimaan negara, tetapi juga untuk melindungi industri dalam negeri dan masyarakat dari ancaman barang terlarang. Barang ilegal sering kali tidak memenuhi standar keamanan dan berpotensi membahayakan konsumen.

Bea Cukai menerapkan prinsip deteksi dini (early warning), manajemen risiko, dan koordinasi lintas instansi untuk memastikan pengawasan berjalan efektif. Pendekatan ini memungkinkan petugas bergerak cepat begitu ada indikasi pelanggaran.

Untung menegaskan tidak ada kompromi terhadap pelaku penyelundupan.
“Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi pelaku penyelundupan yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat,” tegasnya.

Bea Cukai juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk turut menjaga kepatuhan. Warga diimbau segera melaporkan setiap indikasi penyelundupan kepada otoritas terkait. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore