Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Agustus 2025 | 21.05 WIB

Polda Jatim Bongkar Gas LPG Oplosan di Malang, Sudah Beroperasi Setahun, Kerugian Negara Capai Rp 162 Juta

penyidik Pilda Jatim menunjukkan barang bukti tabung yang digunakan untuk mengoplos LPG di Malang, selasa (5/8/2025). (Juliana Christy/Jawa Pos)

 

JawaPos.com – Polda Jawa Timur baru saja mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di Kabupaten Malang.

Seorang pria berinisial MA (49) diamankan Unit 2 Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jatim, akibat memindah isi gas dari tabung LPG 3 kilogram (subsidi) ke tabung 12 kilogram (nonsubsidi) selama satu tahun terakhir.

Pengungkapan dilakukan pada Kamis (31/7) pekan lalu sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah gudang di Desa Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Polisi bertindak setelah menerima laporan dari warga sekitar yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

"Pengungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat yang setiap hari melihat ada aktivitas pemindahan isi gas 3 kilogram ke tabung 12 kilogram di lokasi itu. Setelah diselidiki, ternyata benar. Praktik ini sudah dilakukan sekitar satu tahun," kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Damus Asa, Selasa (5/8).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui membeli gas LPG 3 kg bersubsidi dari berbagai agen di wilayah Malang, lalu memindahkan isinya ke tabung 12 kg menggunakan alat regulator rakitan.

Dalam prosesnya, tabung 3 kg diletakkan di atas, tabung 12 kg di bawah, dan dibantu dengan es batu sebagai pendingin agar gas bisa berpindah lebih cepat.

“Modusnya cukup sederhana tapi merugikan negara. Dalam satu hari, tersangka bisa mengisi 5 sampai 6 tabung LPG 12 kg, yang setiap tabungnya berisi 4 sampai 5 tabung LPG 3 kg. Tabung-tabung itu kemudian dijual di wilayah Malang dengan harga Rp 185.000 hingga Rp 195.000,” jelas Damus.

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain 85 tabung LPG 3 kg kosong, 40 tabung LPG 3 kg isi, 10 tabung LPG 12 kg kosong, dan 2 tabung LPG 12 kg isi.

Polisi juga menyita 1 unit mobil Suzuki Carry, 3 regulator pemindah gas, 1 timbangan digital, 3 potongan ember plastik, 40 segel LPG 12 kg baru, dan 1 plastik berisi segel LPG 3 kg bekas.

Tersangka juga diketahui membeli segel tabung LPG 12 kg secara online untuk mengelabuhi pembeli.

“Total kerugian negara akibat kegiatan ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 162 juta selama satu tahun,” ujar Kompol Gandi Darma Yudanto, Kaurpenum Bidhumas Polda Jatim.

Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 55 Undang-Undang No. 2 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.

Editor: Bayu Putra
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore