
Polda Jatim Ungkap Modus Baru Beras Oplosan: Kualitas Medium Dijual Premium. (Humas Polda Jatim)
JawaPos.com-Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengungkap kasus beras oplosan premium di sebuah pabrik di Desa Keper, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, pada Senin (4/8).
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan, kasus ini bermula saat Satgas Pangan Polresta Sidoarjo melakukan kegiatan inspeksi dadakan (sidak) di Pasar Tradisional Larangan pada Selasa (29/7) lalu.
"Petugas menemukan produk beras premium merk SPG dengan kualitas mencurigakan," ujar Irjen Pol Nanang dalam sebuah konferensi pers di Sidoarjo, Senin (4/8).
Temuan itu lalu diujikan kualitasnya di Bulog Surabaya dan UPT Pengujian Sertifikasi Mutu Barang Disperindag Jatim. Hasilnya, beras itu tidak lolos standar SNI untuk kategori premium.
"Beras merek SPG terbukti diproduksi, dengan mencampurkan beras kualitas medium dengan beras pandan wangi untuk menghasilkan aroma khas," imbuh Nanang Avianto.
Pencampuran beras dilakukan manual dengan perbandingan 10:1, tanpa sertifikasi mutu dan halal resmi. Mesin produksinya yang digunakan juga belum pernah diuji kelayakannya oleh lembaga berwenang.
“Kemasan produk premium dengan merek SPG, tercantum tanda SNI dan logo halal (di bagian pojok bawah kiri). Namun faktanya (beras premium tersebut) belum mempunyai sertifikat,” tegas Irjen Pol Nanang.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur Iwan mengatakan, dua sampel beras kemasan 5 kg dan 25 kg yang dikirimkan Polresta Sidoarjo menunjukkan beras itu masuk kategori medium.
Artinya, tidak sesuai dengan label premium yang tertera dalam kemasan. "Kami berkomitmen untuk bersinergi dengan kepolisian dan instansi terkait guna melindungi konsumen dari produk beras oplosan," ujar Iwan.
Dalam konferensi pers, total beras oplosan yang disita polisi dan tim gabungan adalah 12,5 ton, dalam berbagai bentuk dan kemasan. Selain itu, polisi juga menyita peralatan produksi dan dokumen pendukung lainnya.
Polda Jatim juga menetapkan pemilik CV Sumber Pangan Group berinisial MLH, sebagai tersangka. Dia dijerat pasal berlapis, yakni UU Nomor 8 Tahun 1999, UU Nomor 18 Tahun 2012, dan UU Nomor 20 Tahun 2014.

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
