Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 18 Juli 2025 | 21.21 WIB

Ahli THT FK Unair: Paparan Suara 135 dB dari Sound Horeg Bisa Berakibat Fatal

Ilustrasi Sound Horeg. (Dokumentasi Jawa Pos)

JawaPos.com - Ahli THT dari Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK Unair), Prof. Nyilo Purnami memberikan pandangan terkait fenomena sound horeg yang tengah menjadi topik hangat di masyarakat.

Sebagai informasi, MUI Provinsi Jawa Timur resmi mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun Nomor 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg. Fatwa dikeluarkan setelah menggelar forum dengar pendapat dengan berbagai pihak.

Pro. Nyilo menjadi salah satu pihak yang hadir dalam forum tersebut, bersama perwakilan Provinsi Jawa Timur, kepolisian, tokoh masyarakat, serta perwakilan paguyuban sound horeg Jatim.

"Tingkat kebisingan di berbagai lingkungan, dalam batas aman yang direkomendasikan WHO organisasi Kesehatan dunia adalah 85 desibel (dB) untuk paparan selama 8 jam," tutur Prof. Nyilo di Surabaya, Jumat (18/7).

Sementara desibel (dB) pada sound horeg, bisa mencapai 120-135 dB atau lebih. Ahli THT yang aktif berpraktik di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soetomo Surabaya ini juga menyoroti intensitas kebisingan dari besaran desibel.

"Harus diperhatikan juga waktu batas paparan, seperti 85 dB selama 8 jam/hari, 88 dB selama 4 jam/hari, 91 dB selama 2 jam/hari, 94 dB selama 1 jam/hari, 100 dB selama 30 menit/hari,," imbuhnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan kebisingan dapat mengakibatkan gangguan pendengaran tipe sensorineural, yakni kerusakan pada serabut saraf di telinga bagian dalam yang berperan penting dalam proses pendengaran.

Apalagi bising di atas 120 dB, dapat merusak sel koklea permanen. "Kebisingan juga bisa berdampak pada penyakit kardiovaskular, gangguan kognitif, gangguan tidur, tinnitus dan mengganggu secara sosial," seru Prof. Nyilo.

Sebelumnya, kontroversi sound horeg kembali ramai diperbincangkan setelah FSM Bahtsul Masail Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan menyatakan Sound Horeg adalah haram. Pernyataan itu dikeluarkan pada akhir Juni 2025.

Melansir dari salinan Fatwa MUI tentang Sound Horeg yang diterima JawaPos.com, berikut enam poin isinya:
1. Boleh menggunakan teknologi audio digital untuk kegiatan sosial dan budaya, selama tidak melanggar hukum dan menyalahi prinsip-prinsip syari'ah.

2. Setiap individu oleh berekspresi, asal tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain.

3. Sound horeg haram jika suaranya berlebihan, merusak, mengganggu kesehatan, disertai joget campur aurat, atau dibawa keliling pemukiman warga.

4. Sound horeg boleh jika digunakan secara wajar untuk kegiatan positif, seperti resepsi pernikahan, pengajian, shalawatan, dengan catatan bebas unsur maksiat.

5. Haram mutlak adu suara (battle sound) yang menimbulkan kebisingan, pemborosan, dan mudarat.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore