
Kegiatan MPLS di SD Negeri Kaliasin I Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)
JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 000/13662/436.7.1/2025 tentang Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah. Dalam regulasi tersebut, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mewajibkan seluruh satuan pendidikan, dari jenjang PAUD, TK, SD, hingga SMP negeri maupun swasta untuk menyelenggarakan MPLS tahun ajaran 2025/2026 dengan ramah anak.
"Pelaksanaan MPLS tahun ini bertujuan memperkuat karakter peserta didik serta menciptakan proses pendidikan yang bermutu dan menyenangkan," tutur Eri dalam keterangannya, Minggu (13/7).
Setidaknya ada enam poin penting yang tercantum dalam SE. Pertama, pelaksanaan MPLS Ramah harus dilakukan dengan memuliakan murid, menghormati hak anak, serta menjunjung tinggi nilai karakter.
"Poin kedua, penguatan nilai-nilai tersebut (pada poin pertama) dilaksanakan melalui aktivitas positif yang sesuai dengan Panduan Aktivitas MPLS Ramah sebagaimana tercantum dalam lampiran SE Menteri," imbuhnya.
Sebagai informasi, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan kegiatan MPLS Ramah pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, yang diterbitkan pada 4 Juli 2025.
Selanjutnya pada poin ketiga, Pemkot Surabaya mewajibkan seluruh satuan pendidikan PAUD dan SD di Surabaya untuk melaksanakan MPLS Ramah selama lima hari pada minggu pertama tahun ajaran baru.
"Selain itu, kegiatan MPLS Ramah diselenggarakan oleh kepala satuan pendidikan dan guru sesuai dengan Panduan Aktivitas MPLS Ramah sebagaimana tercantum dalam Lampiran SE Menteri," terang Eri.
Pada poin keempat, satuan pendidikan wajib melakukan sosialisasi pelaksanaan MPLS Ramah kepada orang tua/wali murid baru. Wali Kota Eri mengimbau orang tua untuk mengantar putra-putrinya pada pertama sekolah.
"Saya mengimbau agar orang tua turut mengantar anak-anak mereka pada hari pertama dan/atau selama MPLS sebagai bentuk keterlibatan aktif keluarga di masa MPLS ini," ujar Wali Kota Eri.
Kemudian pada poin kelima, kepala satuan pendidikan bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pelaporan kegiatan MPLS Ramah kepada Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya.
"Poin terakhir, yakni keenam, Dispendik Surabaya bersama stakeholder terkait akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan MPLS Ramah di setiap satuan pendidikan," tukas Eri Cahyadi.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
