
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari. Pemkot Surabaya beri diskon BPHTB hingga 40 persen. (Humas Pemkot Surabaya)
JawaPos.com - Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI, Pemkot Surabaya memberikan diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 40 persen. Kabar gembira ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari.
Ia mengatakan bahwa pengurangan BPHTB sering diberikan di momen-momen tertentu, termasuk hari kemerdekaan. "Ini berdasarkan Keputusan Wali Kota Surabaya (Eri Cahyadi) tentang pemberian pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif BPHTB dalam rangka memperingati HUT Ke-80 Kemerdekaan RI," kata Basari, Senin (7/7).
Pengurangan BPHTB kali ini diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan atas setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan yang melakukan peralihan hak, baik dari Jual-Beli maupun Non Jual-Beli seperti hibah, waris. Basari mengatakan bahwa program pengurangan BPHTB kategori Jual-Beli dan Non Jual-Beli di Surabaya berlaku dalam dua sesi, yakni sesi pertama pada 7 - 31 Juli 2025 dan sesi dua pada 1-30 Agustus 2025.
Berikut rangkuman ketentuan berdasarkan informasi yang diterima JawaPos.com.
Sesi Pertama Pokok BPHTB Kategori Jual-Beli
- Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) Rp 0 - Rp 1 miliar, diberi pengurangan hingga 30 persen
- Nilai NPOP Rp 1 - Rp 2 miliar, diberi pengurangan hingga 15 persen
- Nilai NPOP lebih dari Rp 2 miliar, diberi pengurangan hingga 5 persen
Sesi Pertama Pokok BPHTB Kategori Non Jual-Beli
- NPOP Rp 0 - Rp1 miliar, diberi pengurangan hingga 40 persen
- NPOP Rp 1 - Rp 2 miliar, diberi pengurangan hingga 35 persen
- NPOP lebih dari Rp 2 miliar diberi pengurangan hingga 25 persen
Sesi Dua Pokok BPHTB Kategori Jual-Beli
- Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) Rp 0 - Rp 1 miliar, diberi pengurangan hingga 25 persen
- Nilai NPOP Rp 1 - Rp 2 miliar, diberi pengurangan hingga 10 persen
- Nilai NPOP lebih dari Rp 2 miliar, diberi pengurangan hingga 5 persen
Sesi Dua Pokok BPHTB Kategori Non Jual-Beli
- NPOP Rp 0 - Rp1 miliar, diberi pengurangan hingga 40 persen
- NPOP Rp 1 - Rp 2 miliar, diberi pengurangan hingga 25 persen
- NPOP lebih dari Rp 2 miliar diberi pengurangan hingga 15 persen
“Kami berharap, masyarakat bisa memanfaatkan momen ini. Jika ada informasi yang masih kurang jelas, masyarakat bisa datang secara langsung ke kantor Bapenda Surabaya di Jalan Jimerto Nomor 25-27, Surabaya,” tukas Basari.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
15 Pecel Paling Enak di Surabaya, Cita Rasa Sambal Kacang yang Autentik dan Ragam Lauk Tradisional yang Menggoda Selera
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Wisata Terbaik Dekat Stasiun Pasuruan, Buat Liburan Tak Perlu Jauh Tapi Tetap Seru
12 Tempat Kuliner Soto yang Jadi Favorit di Malang, Soal Rasa Jangan Ditanya Pasti Enak!
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
