Pemkot Surabaya memberikan bantuan BPJS Ketenagakerjaan kepada 15.350 pengemudi ojek online (ojol). (Humas Pemkot Surabaya)
JawaPos.com-Pemkot Surabaya berkomitmen melindungi pekerja rentan, seperti pengemudi ojek online. Setiap hari mereka bekerja di jalanan dan rawan kecelakaan, sehingga membutuhkan jaminan sosial yang layak.
Sebagai bentuk nyata, diterbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian BPJS Ketenagakerjaan kepada Pekerja Rentan yang Bekerja Sebagai Pengemudi Ojol Sepeda Motor.
Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro mengatakan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi ojol agar mendapatkan bantuan BPJS Ketenagakerjaan.
Persyaratan tersebut, di antaranya warga ber-KTP Surabaya usia 18-65 tahun, berpenghasilan kurang dari UMK Surabaya, tidak berstatus anggota TNI/Polri, ASN, Pegawai Pemerintah Non-ASN, serta tidak terdaftar sebagai peserta Jamsostek pada BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai informasi, Pemkot Surabaya telah menyalurkan bantuan BPJS Ketenagakerjaan kepada 15.350 pengemudi ojol dari berbagai perusahaan transportasi online, yakni Grab, Gojek, dan Maxim.
"Bantuan ini berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari pemerintah pusat. Agar tepat sasaran, Pemkot Surabaya salurkan dana tersebut kepada pekerja rentan," tutur Hebi, Surabaya, Rabu (2/6).
Ia menyebut pada penyaluran bantuan BPJS Ketenagakerjaan pertama, sebanyak 24.000 ojol mendaftar, namun setelah dilakukan validasi dan verifikasi data, maka yang berhak menerima bantuan berkurang menjadi 15.350 orang.
“Ini dikarenakan adanya data ganda yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, usia tidak sesuai, terdaftar sebagai anggota TNI/Polri atau ASN, RT/RW, ada juga yang memiliki pendapatan di atas UMK Surabaya," terangnya.
Lebih lanjut, Hebi mengatakan untuk penyaluran bantuan tahap selanjutnya, pihaknya masih melakukan pendataan dan kroscek ulang sejak Juni 2025. Tahap ini penting dilakukan agar bantuan tepat sasaran.
“Kita cek dulu, itu KTP (ojol) di atas atau di bawah tahun 2022. Kalau di atas tahun 2022, tadi Pak Wali (Eri Cahyadi) sudah bilang, mohon maaf tidak akan menerima itu (bantuan, karena diprioritaskan KTP 2022 ke bawah),” tukas Hebi.
Berdasarkan Perwali Nomor 9 Tahun 2025,, bantuan pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pengemudi ojol ditetapkan sebesar Rp.16.800, per orang per bulan dengan.
Rinciannya: iuran Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp.10.000 per orang per bulan, dan iuran Jaminan Kematian sebesar Rp.6.800 per orang per bulan. (*)

11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
