Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 1 Juli 2025 | 03.03 WIB

Jam Malam Anak Diterapkan, Polrestabes Surabaya Dukung dan Siap Sweeping!

Kecamatan Pabean Cantian tegur dan pulangkan anak aktivitas di atas jam malam. (Azami Ramadhan/Jawa Pos)

JawaPos.com - Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Eddy Heriwiyanto, memberikan tanggapan terkait kebijakan jam malam bagi anak, yang baru diberlakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

"Tentu anggota Polrestabes selalu mendukung kebijakan-kebijakan pemerintah kota, manakala kebijakan-kebijakan itu bermanfaat masyarakat Kota Surabaya," tutur AKBP Eddy di Mapolrestabes Surabaya, Senin (30/6).

Ketika ditanya mengenai langkah-langkah strategis yang akan dilakukan Polrestabes Surabaya terkait aturan tersebut, AKBP Eddy tidak menjawab secara gamblang. Namun ia menegaskan siap mendukung. 

Termasuk dalam kegiatan sweeping (operasi) jam malam anak yang segera dilakukan. "Apapun yang menjadi kebijakan Pemkot dan manfaatnya bisa dirasakan oleh seluruh warga, kita selalu mendukung," serunya.

Sebagai informasi, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan SE Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam Bagi Anak, berlaku pukul 22.00 - 04.00 WIB. 

Selama jam malam, anak di bawah usia 18 tahun di Surabaya dilarang melakukan aktivitas di luar rumah atau tempat tinggal, dilarang berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orang tua.

Kemudian dilarang mengikuti komunitas yang berpotensi menimbulkan anak, dilarang melakukan aktivitas yang berdampak buruk dan mengarah pada kriminalitas, dan dilarang berada di lokasi yang membahayakan.

Lokasi-lokasi yang membahayakan keselamatan anak, dalam SE dijabarkan seperti warung kopi, warung internet, penyedia game online, jalanan umum, dan tempat kumpul lainnya yang tidak ramah anak.

"Dalam upaya menjaga dan melindungi hak-hak anak, serta memberikan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, perlu dilakukan pemberlakuan jam malam bagi anak," tulis Wali Kota Eri dalam SE tersebut. 

Apabila anak terbukti melanggar ketentuan jam malam, Pemkot Surabaya akan melakukan pendekatan persuasif dan edukatif. Kemudian melakukan pembinaan anak dengan melibatkan orang tua.

"Lalu sanksi berupa wajib mengikuti program Rumah Perubahan dan Rumah Ilmu Arek Suroboyo (RIAS). Pemkot juga akan koordinasi dengan Polrestabes dan instansi terkait untuk kasus yang memerlukan penanganan khusus," tukas Eri. 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore