Kecamatan Pabean Cantian tegur dan pulangkan anak aktivitas di atas jam malam. (Azami Ramadhan/Jawa Pos)
JawaPos.com - Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Eddy Heriwiyanto, memberikan tanggapan terkait kebijakan jam malam bagi anak, yang baru diberlakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
"Tentu anggota Polrestabes selalu mendukung kebijakan-kebijakan pemerintah kota, manakala kebijakan-kebijakan itu bermanfaat masyarakat Kota Surabaya," tutur AKBP Eddy di Mapolrestabes Surabaya, Senin (30/6).
Ketika ditanya mengenai langkah-langkah strategis yang akan dilakukan Polrestabes Surabaya terkait aturan tersebut, AKBP Eddy tidak menjawab secara gamblang. Namun ia menegaskan siap mendukung.
Termasuk dalam kegiatan sweeping (operasi) jam malam anak yang segera dilakukan. "Apapun yang menjadi kebijakan Pemkot dan manfaatnya bisa dirasakan oleh seluruh warga, kita selalu mendukung," serunya.
Sebagai informasi, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan SE Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam Bagi Anak, berlaku pukul 22.00 - 04.00 WIB.
Selama jam malam, anak di bawah usia 18 tahun di Surabaya dilarang melakukan aktivitas di luar rumah atau tempat tinggal, dilarang berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orang tua.
Kemudian dilarang mengikuti komunitas yang berpotensi menimbulkan anak, dilarang melakukan aktivitas yang berdampak buruk dan mengarah pada kriminalitas, dan dilarang berada di lokasi yang membahayakan.
Lokasi-lokasi yang membahayakan keselamatan anak, dalam SE dijabarkan seperti warung kopi, warung internet, penyedia game online, jalanan umum, dan tempat kumpul lainnya yang tidak ramah anak.
"Dalam upaya menjaga dan melindungi hak-hak anak, serta memberikan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, perlu dilakukan pemberlakuan jam malam bagi anak," tulis Wali Kota Eri dalam SE tersebut.
Apabila anak terbukti melanggar ketentuan jam malam, Pemkot Surabaya akan melakukan pendekatan persuasif dan edukatif. Kemudian melakukan pembinaan anak dengan melibatkan orang tua.
"Lalu sanksi berupa wajib mengikuti program Rumah Perubahan dan Rumah Ilmu Arek Suroboyo (RIAS). Pemkot juga akan koordinasi dengan Polrestabes dan instansi terkait untuk kasus yang memerlukan penanganan khusus," tukas Eri.

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
