
Satpol PP Surabaya menertibkan PKL dan kendaraan di Jalan Kedungdoro, Rabu (25/6). (Humas Pemkot Surabaya)
JawaPos.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Rabu (25/6).
Penertiban dilakukan karena keberadaan PKL yang berjejer di sepanjang Jalan Kedungdoro kerap memicu kemacetan lalu lintas. Kendaraan yang semrawut pun sudah menjadi pemandangan umum di sana saat sore hari.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini mengatakan bahwa penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar dan bahu jalan, serta menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum).
"Penertiban ini kami lakukan juga untuk menjaga kebersihan dan keindahan Kota Surabaya agar lebih kondusif dan tertata, serta untuk mengurangi kemacetan yang sering terjadi di sini," ujar Zaini, Rabu (25/6).
Ia memastikan penertiban dilakukan dengan pendekatan secara humanis. Personel Satpol PP Kota Surabaya juga didampingi oleh perangkat wilayah setempat dari Kecamatan Sawahan dan Kecamatan Tegalsari.
“Kami utamakan pendekatan persuasif, serta sosialisasi kepada para PKL bahwa berjualan di bahu jalan tidak dianjurkan. Sehingga kami minta kepada mereka untuk tidak kembali berjualan di sana," imbuhnya.
Lebih lanjut, Zaini menegaskan bahwa penertiban ini bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Tidak hanya PKL, Satpol PP bersama Dinas Perhubungan (Dishub) juga memindahkan beberapa kendaraan yang terparkir di bahu jalan dan menimbulkan kesemrawutan. Satu mobil usaha variasi diderek.
“Ada salah satu mobil yang masih terparkir di bahu jalan, sesuai kesepakatan pemilik dengan kami, maka mobil kami derek. Penderekan ini dilakukan untuk memindahkan mobil ke rumah pemilik," ujar Mantan Kepala Disperinaker itu.
Zaini mengimbau para pedagang kaki lima tidak menggunakan bahu jalan dan trotoar untuk berjualan, demi kelancaran lalu lintas dan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan pemerintah. (*)

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
