Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 26 Juni 2025 | 03.43 WIB

Cegah Kemacetan, Satpol PP Surabaya Tertibkan PKL dan Kendaraan Parkir Liar di Kedungdoro

Satpol PP Surabaya menertibkan PKL dan kendaraan di Jalan Kedungdoro, Rabu (25/6). (Humas Pemkot Surabaya) - Image

Satpol PP Surabaya menertibkan PKL dan kendaraan di Jalan Kedungdoro, Rabu (25/6). (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Rabu (25/6).

Penertiban dilakukan karena keberadaan PKL yang berjejer di sepanjang Jalan Kedungdoro kerap memicu kemacetan lalu lintas. Kendaraan yang semrawut pun sudah menjadi pemandangan umum di sana saat sore hari.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini mengatakan bahwa penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar dan bahu jalan, serta menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum).

"Penertiban ini kami lakukan juga untuk menjaga kebersihan dan keindahan Kota Surabaya agar lebih kondusif dan tertata, serta untuk mengurangi kemacetan yang sering terjadi di sini," ujar Zaini, Rabu (25/6).

Ia memastikan penertiban dilakukan dengan pendekatan secara humanis. Personel Satpol PP Kota Surabaya juga didampingi oleh perangkat wilayah setempat dari Kecamatan Sawahan dan Kecamatan Tegalsari.

“Kami utamakan pendekatan persuasif, serta sosialisasi kepada para PKL bahwa berjualan di bahu jalan tidak dianjurkan. Sehingga kami minta kepada mereka untuk tidak kembali berjualan di sana," imbuhnya.

Lebih lanjut, Zaini menegaskan bahwa penertiban ini bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. 

Tidak hanya PKL, Satpol PP bersama Dinas Perhubungan (Dishub) juga memindahkan beberapa kendaraan yang terparkir di bahu jalan dan menimbulkan kesemrawutan. Satu mobil usaha variasi diderek.

“Ada salah satu mobil yang masih terparkir di bahu jalan, sesuai kesepakatan pemilik dengan kami, maka mobil kami derek. Penderekan ini dilakukan untuk memindahkan mobil ke rumah pemilik," ujar Mantan Kepala Disperinaker itu.

Zaini mengimbau para pedagang kaki lima tidak menggunakan bahu jalan dan trotoar untuk berjualan, demi kelancaran lalu lintas dan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan pemerintah. (*)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore