Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 25 Juni 2025 | 05.40 WIB

Pakar Kebijakan Publik: Aturan Jam Malam Anak di Surabaya Bukan Solusi Jangka Panjang

Kecamatan Pabean Cantian tegur dan pulangkan anak aktivitas di atas jam malam. (Azami Ramadhan/Jawa Pos) - Image

Kecamatan Pabean Cantian tegur dan pulangkan anak aktivitas di atas jam malam. (Azami Ramadhan/Jawa Pos)

JawaPos.com - Pakar Kebijakan Publik Universitas Airlangga (Unair), Parlaungan Iffah Nasution menilai aturan pembatasan jam malam bagi anak di Surabaya bukan solusi jangka panjang.

Sebagai informasi, melalui Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberlakukan aturan jam malam bagi di bawah usia 18 tahun selama pukul 22.00 - 04.00 WIB.

Selama itu, anak-anak di Surabaya dilarang melakukan aktivitas di luar rumah, dilarang berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orang tua, dilarang melakukan aktivitas yang berdampak buruk dan mengarah pada tindakan kriminalitas.

Anak juga dilarang mengikuti komunitas yang berpotensi menimbulkan kenakalan remaja, serta dilarang berada di lokasi dan komunitas yang berpotensi membahayakan keselamatan anak, seperti warung kopi, warung internet.

Eri berharap pemberlakuan jam malam bisa menghindari anak dari kegiatan negatif di masyarakat, seperti tawuran pelajar, minuman keras, narkotika, balap liar, ngelem, dan kenakalan remaja lainnya.

"Ini langkah awal yang positif. Tetapi jangan sampai bias, mau jam 9, 10, 11 malam, kalau fokusnya tidak pada pembinaan yang melibatkan program lain, saya kira kebijakan ini sama saja," tutur Ucok, sapaan akrab Parlaungan, Selasa (24/6).

Menurut akademisi lulusan Georgia State University, Amerika Serikat ini, kenakalan remaja kerap kali dipicu oleh kurangnya peran orang tua dalam memberikan ruang dan pembinaan positif kepada anak.

Karena itu, Ucok menilai aturan jam malam di Surabaya bukan solusi tunggal dalam mengatasi masalah kenakalan remaja. Perlu keterlibatan banyak pihak dan kebijakan lain yang mendukung.

“Kalau istilah kami, weakened problems. Masalah yang tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat dan oleh satu pihak saja. Jadi orang tua dan masyarakat juga memiliki pengawasan terhadap aktivitas anak di malam hari dan di luar jam sekolah," imbuhnya.

Ucok menilai kebijakan pembatasan jam malam bagi anak bukan sebagai peringatan kepada orang tua, melainkan untuk meningkatkan kesadaran bersama bahwa pembinaan karakter bukan hanya tanggung jawab sekolah.

“Yang utama adalah aktornya orang tua melalui gerakan akar rumput. Bagaimana keterlibatan RT/RW mengkomunikasikan kebijakan ini kepada orang tua, ini yang menjadi tantangannya,” tukas Ucok. (*)

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore