
Petugas Satpol PP Kota Surabaya gencar melakukan patroli Asuhan Rembulan untuk menindaklanjuti aturan jam malam. (Dokumentasi Satpol PP Surabaya)
JawaPos.com - Menyusul pemberlakuan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak, Satpol PP Kota Surabaya mulai menggencarkan patroli tim Asuhan Rembulan.
"Iya kita galakkan terus patroli itu (Asuhan Rembulan), supaya potensi-potensi yang ada bisa ditekan," tutur Kepala Satpol PP Kota Surabaya Achmad Zaini di Surabaya, dikutip Selasa (24/6).
Dalam hal ini, menekan angka kenakalan remaja, seperti terlibat tawuran antar pelajar, balap liar, gangster, mengonsumsi minuman keras dan narkoba, yang kini menjadi momok tersendiri di masyarakat Surabaya.
Sementara itu, Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira mengatakan bahwa sejak regulasi jam malam diberlakukan, tim Asuhan Rembulan aktif menyisir wilayah rawan.
Daerah-daerah yang kerap dijadikan tempat muda-mudi berkumpul hingga dini hari. "Kita sisir semua wilayah rawan yang berpotensi dijadikan tempat kumpul anak-anak," tutur Yudhistira.
Sejumlah titik yang jadi jujugan penyisiran seperti warung kopi, warung internet, penyedia game online, atau di jalanan yang kerap dijadikan ajang balap liar seperti yang tertuang dalam SE.
"Hingga saat ini masih nihil ya (anak terjaring razia jam malam). Terhitung mulai dari Jumat SE diterbitkan hingga sekarang, kita terus melakukan patroli Asuhan Rembulan itu," imbuhnya.
Sebagai informasi, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam Bagi Anak, tertanggal 20 Juni 2025.
Dalam regulasi tersebut, dijelaskan bahwa yang dimaksud anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Jam malam anak diberlakukan pukul 22.00 WIB - 04.00 WIB.
Selama jam malam, anak-anak di Surabaya dilarang:
1. Melakukan aktivitas di luar rumah atau tempat tinggal.
2. Berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orang tua
3. Melakukan aktivitas yang berdampak buruk dan mengarah pada tindakan kriminalitas
4. Mengikuti komunitas yang berpotensi menimbulkan kenakalan remaja.
5. Berada di lokasi yang berpotensi membahayakan keselamatan anak, seperti:
- warung kopi
- warung internet
- penyedia game online,
- jalanan umum,
- dan tempat berbahaya lainnya.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
18 Oleh-Oleh Khas Tulungagung Ini Wajib Dibeli Jika Berkunjung, dari Kuliner hingga Kerajinan Tradisional
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
