Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 25 April 2026 | 23.00 WIB

Pemerintah Myanmar Berlakukan Keadaan Darurat di 60 Kota di 9 Negara Bagian

Ilustrasi bendera Myanmar berkibar di Istana Kepresidenan Myanmar di Nay Pyu Taw. (Freepik)

 

 

JawaPos.com-PemerintahMyanmar memberlakukan keadaan darurat di 60 kota di 9 negara bagian dan wilayah, dengan mentransfer kekuasaan yang luas kepada militer karena otoritas lokal berupaya untuk membatasi kekerasan yang terjadi, menurut laporan media lokal pada Jumat (24/4).

Kantor Kepresidenan Myanmar menyatakan langkah-langkah darurat, yang diumumkan pada Kamis (23/4), untuk menekan kerusuhan bersenjata, memulihkan stabilitas, dan menegakkan supremasi hukum, menurut media lokal Eleven Myanmar.

Berdasarkan perintah tersebut, wewenang administratif dan yudisial diserahkan kepada panglima tertinggi angkatan bersenjata Myanmar.

Kepemimpinan militer di Myanmar kemudian mendelegasikan wewenang itu kepada komandan regional dan memberi mereka kendali langsung atas operasi keamanan di daerah yang terdampak.

Para pejabat mengatakan komandan dapat lebih lanjut menetapkan tanggung jawab kepada perwira bawahan tergantung pada kondisi di lapangan. Langkah itu secara efektif menempatkan kota-kota yang ditunjuk di bawah hukum militer serta memperluas wewenang militer atas pemerintahan dan proses hukum.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pengadilan militer dapat mengadili warga sipil dengan hukuman mulai dari penjara jangka panjang hingga hukuman mati dalam kasus-kasus berat.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore