Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi akan menerbitkan Surat Edaran penerapan jam malam. (Novia Herawati/JawaPos.com)
JawaPos.com-Pembatasan jam malam bagi anak mulai diberlakukan di Kota Surabaya. Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025, tertanggal Jumat, 20 Juni 2025.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan kebijakan ini adalah langkah konkret Pemerintah Kota (Pemkot) untuk menjaga dan melindungi anak. Dalam hal ini mereka yang berusia di bawah 18 tahun.
“Pembatasan ini bertujuan membatasi aktivitas anak di luar rumah pada malam hari, guna menghindarkan anak dari pergaulan bebas, miras, narkotika, dan kenakalan remaja lainnya," tutur Eri dalam surat edaran.
Pemberlakuan jam malam anak di Surabaya dimulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB. Selama jam malam, anak dilarang beraktivitas di luar rumah atau tempat tinggal, berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orang tua.
"Anak dilarang melakukan aktivitas yang mengarah ke tindak kriminalitas, serta mengikuti komunitas yang berpotensi menimbulkan kenakalan remaja, seperti komunitas punk, gangster, balap liar, napza," imbuhnya.
Wali Kota Eri Cahyadi berharap dengan pembatasan jam malam, anak-anak di Surabaya bisa berkonsentrasi pada pembelajaran mereka di sekolah dan bisa istirahat secara optimal.
Pemkot Surabaya melakukan berbagai upaya agar aturan baru ini berhasil diterapkan. Termasuk menggandeng tokoh agama, tokoh pemuda, serta masyarakat untuk melakukan pengawasan dan pembinaan ramah anak.
Upaya-upaya yang dilakukan, di antaranya, menghidupkan kembali program Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) atau Jogo Tonggo Suroboyo di masing-masing wilayah, dengan fokus pada perlindungan anak.
Orang tua wajib berperan aktif sebagai garda terdepan dalam menerapkan 7 Karakter Anak Indonesia Hebat, yakni bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan sehat dan bergizi, gemar belajar, bermasyarakat, dan tidur cepat.
"Mereka (orang tua) juga wajib melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap penerapan jam malam, serta mencari tahu keberadaan anak jika berada di luar jangkauan pengawasan,” terang Eri Cahyadi.
Di era serba digital, bukan tidak mungkin anak akan kecanduan ponsel pintar. Oleh karena itu, orang tua diharapkan menerapkan gerakan 1 jam berkualitas tanpa gawai untuk meningkatkan kehangatan dalam keluarga.
“Dengan sinergi antara pemerintah, orang tua, dan masyarakat, diharapkan kebijakan jam malam dapat menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang generasi penerus Surabaya,” tukas Eri. (*)

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
