Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 21 Juni 2025 | 14.53 WIB

Sasar Pasutri Siri, Isbat Nikah Massal Akan Digelar di Surabaya pada Agustus 2025

TUNGGU GILIRAN: Sejumlah mempelai pengantin pria dan perempuan menunggu giliran untuk sidang isbat nikah oleh Kemenag Kota Surabaya saat proses akad isbat nikah dan nikah baru massal (19/9/2023). - Image

TUNGGU GILIRAN: Sejumlah mempelai pengantin pria dan perempuan menunggu giliran untuk sidang isbat nikah oleh Kemenag Kota Surabaya saat proses akad isbat nikah dan nikah baru massal (19/9/2023).

JawaPos.com - Sidang isbat nikah massal akan kembali digelar di Surabaya pada Agustus 2025 mendatang. Kabar baik ini disampaikan Kepala Dinas Dispendukcapil Kota Surabaya, Eddy Christijanto.

"Kami ingin di tahun 2025 semua pasangan yang menikah siri sudah diisbatkan. Tahun 2026, kami harap tidak ada lagi pernikahan siri yang tidak tercatat secara negara," tutur Eddy dalam keterangannya, Jumat (20/6).

Ia mengatakan pihaknya tengah melakukan pendataan pasangan nikah siri melalui camat dan lurah. Pasangan yang diisbatkan nantinya mendapat buku nikah resmi dan status pernikahannya tercatat sesuai waktu menikah.

Akta kelahiran anak juga akan diperbarui. "Anak akan memperoleh kepastian hukum sebagai anak dari seorang ayah dan ibu, bukan hanya anak dari seorang ibu. Ini penting untuk masa depan mereka," imbuhnya.

Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pasangan siri yang ingin mengikuti isbat nikah massal di Surabaya. Pertama, diprioritaskan bagi pasangan yang keduanya ber-KTP Surabaya.

"Yang kedua, salah satu adalah KTP Surabaya, misalnya istri Surabaya, Suami luar Surabaya atau sebaliknya. Lalu syarat yang ketiga, peristiwa nikah sirinya terjadi di Surabaya," terang Eddy.

Sementara pasangan yang menikah siri di luar Surabaya tidak bisa mengikuti program isbat massal Pemkot. Namun, mereka tetap bisa isbat nikah langsung melalui Pengadilan Agama sesuai domisili.

“Kalau peristiwanya terjadi di luar Surabaya, maka proses isbat tidak bisa dilakukan lewat Lontong Kupang (Layanan Online dan Terpadu Melalui One Gate System), karena harus diputus oleh majelis hakim di pengadilan,” ujarnya.

Terakhir, Eddy menegaskan bahwa isbat nikah Pemkot Surabaya tidak hanya untuk yang sudah memiliki anak. Sebab, legalitas pernikahan penting demi mencegah sengketa warisan dan masalah administrasi di kemudian hari.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore