Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi akan menerbitkan Surat Edaran penerapan jam malam. (Novia Herawati/JawaPos.com)
JawaPos.com-Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam Bagi Anak di Kota Surabaya, tertanggal 20 Juni 2025.
"Bahwa dalam upaya menjaga dan melindungi hak-hak anak, serta memberikan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, perlu dilakukan pemberlakuan jam malam bagi anak," tertulis dalam salinan SE, yang diterima JawaPos.com, dikutip Sabtu (21/6).
Dalam surat edaran pembatasan jam malam di Surabaya, dijelaskan bahwa yang dimaksud anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
"Sebagai anggota jaringan global Child Friendly Cities Initiative (CFCI) UNICEF, Surabaya berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak," imbuhnya.
Pemkot Surabaya juga berkomitmen untuk membatasi aktivitas anak-anak di luar rumah pada malam hari. Hal ini untuk menghindari anak dari pergaulan bebas, minuman keras, narkotika, dan kenakalan remaja lainnya.
"(Kami berkomitmen) memantau anak agar terhindar dari berbagai kegiatan yang tidak bermanfaat, sehingga dapat berkonsentrasi belajar dan beristirahat dengan optimal," ujar Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Adapun pemberlakuan jam malam bagi anak di luar rumah pada malam hari diberlakukan pada pukul 22.00 WIB - 04.00 WIB. Selama itu, anak Surabaya dilarang untuk melakukan aktivitas di luar rumah atau tempat tinggal.
Kemudian dilarang berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orang tua, dilarang melakukan aktivitas yang berdampak buruk dan mengarah pada tindakan kriminalitas, dilarang mengikuti komunitas yang berpotensi menimbulkan kenakalan remaja.
Terakhir, dilarang berada di lokasi dan komunitas yang berpotensi membahayakan keselamatan anak, seperti warung kopi, warung internet, penyedia game online, jalanan, dan tempat berbahaya lainnya.
Meski begitu, ada sejumlah pengecualian dalam penerapan jam malam, antara lain:1. Anak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah dan/atau lembaga pendidikan resmi;
2. Anak mengikuti kegiatan keagamaan dan/atau kegiatan sosial kemasyarakatan di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/ orang yang bertanggung jawab terhadap pengasuhan anak;
3. Anak sedang berada di luar rumah bersama orang tua/ orang yang bertanggung jawab
terhadap pengasuhan anak atau keluarga;
4. Kondisi keadaan darurat, bencana, atau keperluan kesehatan mendesak; dan
5. Kondisi lainnya yang mendapat persetujuan dan sepengetahuan orang tua/ orang yang bertanggung jawab terhadap pengasuhan anak. (*)

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Resmi Tunjuk Shin Tae-yong sebagai Pelatih Baru
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Melihat 10 Besar Penjualan Mobil Mei 2026: Jaecoo Kuasai Brand Tiongkok, Tak Ada Nama BYD
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Sudah Setor Total Rp 117 Miliar tapi Rumah Tak Kunjung Jadi, Konsumen Emeralda Resort Polisikan Yana Priatna
