
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edi Herwiyanto (tengah). (Juliana Christy/JawaPos.com)
JawaPos.com-Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di kawasan Lontar, Sambikerep, Surabaya, memasuki tahap penyelidikan. Polisi memastikan pelaku, NH, kini berstatus tersangka dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edi Herwiyanto menjelaskan, pelaku dijerat dengan pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 15 juta.
“Atas kejadian ini, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 1. Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” tegas Edi di Polrestabes Surabaya.
Menurut Edi, aksi kekerasan terbaru bermula saat korban meminta uang belanja kepada suaminya. Namun karena sedang berada dalam kondisi emosi yang tidak stabil, tersangka justru marah dan menyeret korban keluar kamar.
"Aksi kekerasan itu mengakibatkan luka lecet di tubuh korban. Hasil visum memang belum keluar, tapi luka lecet terlihat secara kasat mata,” ujar Edi Herwiyanto.
Polisi bergerak cepat begitu kasus ini mencuat ke publik. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan pelaku, memeriksa sejumlah saksi, dan mengamankan barang bukti.
Pemeriksaan psikologis terhadap pelaku juga akan dilakukan untuk mengetahui latar belakang tindakan kekerasan tersebut. Edi menyebut, korban dan pelaku telah menikah sejak 1997 atau sekitar 28 tahun lalu. Selama itu pula, korban mengaku sering mendapat perlakuan kasar. Namun karena takut dan tekanan ekonomi, korban tidak pernah melapor.
“Korban merasa takut dan tertekan. Dia bergantung ekonomi pada suami, jadi tidak berani bicara. Bahkan anaknya tahu dan menyaksikan sendiri kekerasan itu,” imbuh Edi.
Sementara itu, kemungkinan adanya pihak ketiga atau faktor lain masih belum ditemukan. Proses penyelidikan terus berjalan. Polisi berkomitmen menindak tegas pelaku KDRT sesuai hukum yang berlaku.

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
