Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 20 Juni 2025 | 18.34 WIB

Istri Diseret karena Minta Uang Belanja, Pelaku KDRT di Lontar Surabaya Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Maksimal Rp 15 Juta

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edi Herwiyanto (tengah). (Juliana Christy/JawaPos.com) - Image

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edi Herwiyanto (tengah). (Juliana Christy/JawaPos.com)

JawaPos.com-Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di kawasan Lontar, Sambikerep, Surabaya, memasuki tahap penyelidikan. Polisi memastikan pelaku, NH, kini berstatus tersangka dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edi Herwiyanto menjelaskan, pelaku dijerat dengan pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 15 juta.

“Atas kejadian ini, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 1. Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” tegas Edi di Polrestabes Surabaya.

Menurut Edi, aksi kekerasan terbaru bermula saat korban meminta uang belanja kepada suaminya. Namun karena sedang berada dalam kondisi emosi yang tidak stabil, tersangka justru marah dan menyeret korban keluar kamar.

"Aksi kekerasan itu mengakibatkan luka lecet di tubuh korban. Hasil visum memang belum keluar, tapi luka lecet terlihat secara kasat mata,” ujar Edi Herwiyanto.

Polisi bergerak cepat begitu kasus ini mencuat ke publik. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan pelaku, memeriksa sejumlah saksi, dan mengamankan barang bukti.

Pemeriksaan psikologis terhadap pelaku juga akan dilakukan untuk mengetahui latar belakang tindakan kekerasan tersebut. Edi menyebut, korban dan pelaku telah menikah sejak 1997 atau sekitar 28 tahun lalu. Selama itu pula, korban mengaku sering mendapat perlakuan kasar. Namun karena takut dan tekanan ekonomi, korban tidak pernah melapor.

“Korban merasa takut dan tertekan. Dia bergantung ekonomi pada suami, jadi tidak berani bicara. Bahkan anaknya tahu dan menyaksikan sendiri kekerasan itu,” imbuh Edi.

Sementara itu, kemungkinan adanya pihak ketiga atau faktor lain masih belum ditemukan. Proses penyelidikan terus berjalan. Polisi berkomitmen menindak tegas pelaku KDRT sesuai hukum yang berlaku.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore