
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi angkat bicara tentang pernyataan Forum Solidaritas Madura Indonesia. (Humas Pemkot Surabaya)
JawaPos.com-Penertiban juru parkir (jukir) liar sedang digencarkan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Pasalnya praktek ini marak terjadi, dikeluhkan oleh banyak masyarakat dan merugikan daerah. Oleh karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengajak seluruh warga untuk berperan aktif melawan parkir liar. Jangan ragu untuk melapor jika menemui jukir nakal yang menarik tarif melebihi karcis.
"Kami meminta seluruh warga untuk turut serta menjaga ketertiban parkir. Jangan ragu untuk menolak membayar atau melaporkan jukir ilegal kepada kami," tutur Eri seusai rapat Paripurna di gedung DPRD Surabaya, Senin (16/6).
Warga dapat melaporkan praktik parkir liar melalui kanal resmi Pemkot Surabaya, baik melalui media sosial (medsos), aplikasi Wargaku, Command Center (112), atau langsung ke aparat penegak hukum. “Laporan warga akan sangat membantu (Pemkot Surabaya) dalam upaya menciptakan sistem perparkiran yang jujur dan transparan demi kemajuan Kota Surabaya,” sambung politikus yang akrab disapa Cak Eri itu.
Pemkot Surabaya juga akan berkolaborasi dengan kepolisian guna memperketat penertiban parkir di tepi jalan umum. Cak Eri tak menampik bahwa masih ada tempat usaha yang tak memiliki lahan parkir memadai.
Akibatnya, kendaraan pun berjejer di bahu jalan dan menimbulkan kemacetan. “Tarif parkir di tepi jalan umum akan kami sesuaikan. Pemkot Surabaya berkomitmen memastikan tidak ada lagi pungutan di atas tarif resmi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Cak Eri menyoroti adanya potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran. Ia menduga pengusaha minimarket atau modern tidak terbuka dalam melaporkan jumlah kendaraan yang terparkir. "Saya itu baru tahu yang disetor (minimarket untuk pajak parkir ke Pemkot Surabaya) Rp 175.000 - Rp 250.000 per bulan, waduh kaget saya. Itu parkirnya (beroperasi) 24 jam. Iki nggak masuk akal," tukas Eri.
Sebagai informasi, Wali Kota Eri Cahyadi mewajibkan minimarket di Surabaya untuk menyediakan jukir resmi dan mengenakan seragam rompi logo perusahaan untuk mengatasi praktek parkir liar.
Jika tak patuh, Pemkot tidak segan untuk menyegel lahan parkir minimarket, sebagaimana yang tercantum dalam dalam Surat Edaran (SE) tentang Penyelenggaraan Tempat Parkir, tertanggal 2 Juni 2025.
Tidak hanya toko modern atau minimarket, Pemkot Surabaya juga segera menertibkan parkir liar di rumah makan, restoran, dan tempat usaha lain yang pengelolaan parkirnya tidak sesuai aturan. (*)

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
