Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 17 Juni 2025 | 03.18 WIB

Setelah Minimarket, Penertiban Jukir Liar di Surabaya Akan Sasar Rumah Makan dan Usaha Lainnya

Penertiban jukir liar di salah satu minimarket di Kota Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya) - Image

Penertiban jukir liar di salah satu minimarket di Kota Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com - Penertiban juru parkir (jukir) liar di Kota Surabaya sedang menjadi sorotan luas. Setelah menertibkan minimarket, Pemkot Surabaya berencana menyasar parkir liar di usaha lain, termasuk Rumah Makan.

Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi setelah melakukan evaluasi PAD sektor perparkiran, dan dipertegas lagi setelah Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Surabaya hari ini, Senin (16/6).

"Terkait dengan (penertiban) parkir (liar), maka ini tidak hanya di toko modern. Tetapi semua toko-toko atau semua rumah makan yang ada di Kota Surabaya akan kami hitung kembali seperti itu," tutur Eri Cahyadi.

Berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya, setiap tempat usaha wajib menyediakan lahan parkir, juga petugas parkir resmi berlabel perusahaan.

"Rumah makan dengan toko modern, aturannya sama. Jadi (wajib) menyediakan tempat parkir, 10 persennya itu (dari total pendapatan parkir setiap bulan) untuk pajak parkir dan wajib disetor ke Pemkot Surabaya," sambungnya.

Eri menegaskan, pemkot akan menghitung ulang potensi pajak parkir di semua tempat usaha, untuk memastikan tidak ada lagi kesalahan perhitungan atau potensi kebocoran terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Agar apa? Agar tidak tidak lagi perhitungan yang salah terkait jumlah (kendaraan). Masa setiap hari cuma 15 kendaraan yang parkir di minimarket (dengan nilai pajak Rp 175.000 per bulan), nggak masuk akal, sangat kecil," ucapnya.

Lebih lanjut, Eri menerangkan ada dua skema pajak parkir yang diterapkan bagi tempat usaha di Surabaya. Skema pertama, pajak parkir dibayarkan di awal bulan berdasarkan estimasi jumlah kendaraan harian yang parkir.

Pemilik usaha yang memilih skema ini wajib mencantumkan tulisan "bebas parkir” di lahan parkirnya.

"Jadi selama (minimarket) tidak menghapus tulisan bebas parkir, maka (parkir pelanggan) gratis. Dan itu dibebankan ke pemilik usahanya," terang Eri.

Sementara untuk skema kedua, perhitungan pajak parkir dilakukan berdasarkan data riil jumlah kendaraan yang parkir setiap bulan.

Dalam skema ini, pemilik usaha diperbolehkan menarik retribusi parkir kepada konsumen secara tunai maupun elektronik.

"Jadi sebenarnya mau narik parkir atau tidak, itu kewenangan mereka (toko usaha). Yang penting pajak parkir 10 persen dari jumlah kendaraan. Saya berharap semua toko melakukan pengelolaan parkir secara jujur," jelas Eri.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore