Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 13 Juni 2025 | 13.30 WIB

Eksekusi Rumah di Jalan Dr. Soetomo Surabaya Dilanjutkan 17 Juni, Kuasa Hukum Tegaskan Berdasar Putusan Pengadilan

Tim kuasa hukum dari Handoko Wibisono selaku pemohon eksekusi menyampaikan rencana pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah di Jalan Dr. Soetomo No. 55 Surabaya. (Juliana Christy/JawaPos.com) - Image

Tim kuasa hukum dari Handoko Wibisono selaku pemohon eksekusi menyampaikan rencana pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah di Jalan Dr. Soetomo No. 55 Surabaya. (Juliana Christy/JawaPos.com)

JawaPos.com-Tim kuasa hukum dari Handoko Wibisono selaku pemohon eksekusi menyampaikan rencana pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah di Jalan Dr. Soetomo No. 55 Surabaya. Eksekusi dijadwalkan ulang pada Selasa (17/6), setelah dua upaya sebelumnya pada Februari gagal karena kendala di lapangan.

"Eksekusi ini berdasar putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 391/Pdt.G/2022/PN Sby, yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 5 Desember 2022," ujar Iko Kurniawan, kuasa hukum pemohon, Kamis (12/6).

Dia menegaskan, putusan tersebut merupakan landasan sah dan final untuk melanjutkan proses eksekusi yang tertunda.

"Sebelumnya telah dilakukan eksekusi pada 13 Februari dan 27 Februari 2025. Namun karena kondisi di lapangan yang tidak memungkinkan, maka kami jadwalkan ulang pelaksanaan eksekusi pada 17 Juni," jelas Iko Kurniawan.

Iko menambahkan, telah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada 42 instansi terkait untuk mengantisipasi potensi gangguan saat eksekusi berlangsung. "Kami ingin memastikan proses ini berjalan lancar, aman, dan memberikan kepastian hukum sepenuhnya bagi klien kami," tegas dia.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Reno Suseno, mengingatkan semua pihak untuk menghormati proses hukum dan tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi.

"Kami mohon kepada pihak-pihak yang memiliki kepentingan atau ormas yang berencana mengganggu pelaksanaan eksekusi untuk menghormati proses ini. Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang sah dan mengikat," tutur Reno.

Reno menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi adalah tugas dari juru sita pengadilan yang menjalankan isi putusan. "Kami hanya menjalankan apa yang menjadi hak klien kami berdasarkan hukum," tambah dia.

Eksekusi ini menjadi perhatian karena sebelumnya sempat memunculkan kontroversi di masyarakat terkait status bangunan. Namun kuasa hukum menegaskan bahwa kepemilikan klien mereka telah dibuktikan secara hukum dan sah di pengadilan.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore