
Tim kuasa hukum dari Handoko Wibisono selaku pemohon eksekusi menyampaikan rencana pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah di Jalan Dr. Soetomo No. 55 Surabaya. (Juliana Christy/JawaPos.com)
JawaPos.com-Tim kuasa hukum dari Handoko Wibisono selaku pemohon eksekusi menyampaikan rencana pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah di Jalan Dr. Soetomo No. 55 Surabaya. Eksekusi dijadwalkan ulang pada Selasa (17/6), setelah dua upaya sebelumnya pada Februari gagal karena kendala di lapangan.
"Eksekusi ini berdasar putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 391/Pdt.G/2022/PN Sby, yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 5 Desember 2022," ujar Iko Kurniawan, kuasa hukum pemohon, Kamis (12/6).
Dia menegaskan, putusan tersebut merupakan landasan sah dan final untuk melanjutkan proses eksekusi yang tertunda.
"Sebelumnya telah dilakukan eksekusi pada 13 Februari dan 27 Februari 2025. Namun karena kondisi di lapangan yang tidak memungkinkan, maka kami jadwalkan ulang pelaksanaan eksekusi pada 17 Juni," jelas Iko Kurniawan.
Iko menambahkan, telah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada 42 instansi terkait untuk mengantisipasi potensi gangguan saat eksekusi berlangsung. "Kami ingin memastikan proses ini berjalan lancar, aman, dan memberikan kepastian hukum sepenuhnya bagi klien kami," tegas dia.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Reno Suseno, mengingatkan semua pihak untuk menghormati proses hukum dan tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi.
"Kami mohon kepada pihak-pihak yang memiliki kepentingan atau ormas yang berencana mengganggu pelaksanaan eksekusi untuk menghormati proses ini. Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang sah dan mengikat," tutur Reno.
Reno menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi adalah tugas dari juru sita pengadilan yang menjalankan isi putusan. "Kami hanya menjalankan apa yang menjadi hak klien kami berdasarkan hukum," tambah dia.
Eksekusi ini menjadi perhatian karena sebelumnya sempat memunculkan kontroversi di masyarakat terkait status bangunan. Namun kuasa hukum menegaskan bahwa kepemilikan klien mereka telah dibuktikan secara hukum dan sah di pengadilan.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
