Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 6 Juni 2025 | 01.41 WIB

Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan, Mantan Karyawan PT Tedmonnindo Siap Tempuh Jalur Hukum

Dokumen milik mantan karyawan PT Tedmonnindo Pratama Semesta dikembalikan, difasilitasi Disnakertrans Jatim. (Juliana Christy/JawaPos.com)

JawaPos.com-Kuasa hukum para mantan karyawan PT Tedmonnindo Pratama Semesta, Dimas Yemahura, menyatakan, siap membawa persoalan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan ke jalur hukum. Laporan ke Polda Jawa Timur akan segera dilakukan, bersama dengan para mantan pekerja yang terdampak.

“Kami melaporkan kasus ini ke Polda Jatim. Kami tidak main-main, karena hak-hak para pekerja belum dipenuhi,” tegas Dimas usai acara pengembalian ijazah di Kantor Disnakertrans Jatim, Kamis (5/6).

Dimas menyebut, laporan yang diajukan mencakup dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan. Mulai dari upah di bawah UMK, pemutusan hubungan kerja secara sepihak, hingga tidak dibayarkannya lembur. Dia juga menyebut ada indikasi penggelapan ijazah, yang sebelumnya telah dilaporkan kuasa hukum lain, Sigit, ke Polresta Sidoarjo.

“Laporan soal penggelapan ijazah tetap berjalan. Meski sudah dikembalikan, kami tidak akan mencabut laporan tersebut,” kata Dimas.

Menurut dia, para mantan karyawan juga akan terlibat aktif mengawal proses hukum. Jika tidak ada perkembangan dari aparat penegak hukum, pihaknya siap menggelar aksi massa.

“Kalau tidak ada tindak lanjut dari Polda, kami akan aksi di sana. Bisa juga di Disnaker Provinsi maupun Disnaker Kabupaten Sidoarjo,” ujar Dimas.

Dimas menyayangkan sikap manajemen PT Tedmonnindo saat acara penyerahan ijazah. Narasi yang sempat menyatakan ijazah dikembalikan ke perusahaan sebelum diberikan ke pekerja adalah bentuk kekeliruan.

“PT Tedmonnindo bukan pemilik ijazah. Mereka justru pelaku penahanan. Jadi seharusnya diserahkan langsung ke pekerja, bukan dikembalikan ke perusahaan dulu,” kata Dimas.

Dimas mengungkap, dari dua bulan gaji yang dijanjikan perusahaan, baru satu bulan yang dibayarkan. Hak-hak lain, termasuk uang pesangon dan status kejelasan hubungan kerja, hingga kini masih belum diselesaikan.

“Kalau tidak ada itikad baik dari perusahaan, apalagi jika ini dilindungi oleh oknum, kami pastikan akan terus lawan di jalur hukum,” tutur Dimas.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore