Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 6 Juni 2025 | 01.14 WIB

Disnakertrans Jatim Turun Tangan, 18 Ijazah Mantan Karyawan PT Tedmonnindo Akhirnya Dikembalikan

Kepala Bidang Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans Provinsi Jatim Tri Widodo. (Juliana Christy/JawaPos.com) - Image

Kepala Bidang Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans Provinsi Jatim Tri Widodo. (Juliana Christy/JawaPos.com)

JawaPos.com-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur turun tangan menyelesaikan kasus penahanan ijazah milik para mantan karyawan PT Tedmonnindo Pratama Semesta. Perusahaan itu berlokasi di Jalan Raya Gelam No. 35, Candi, Sidoarjo.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan, sebanyak 18 dokumen pribadi milik pekerja yang terdiri atas ijazah SMA, akta kelahiran, dan SKCK telah dikembalikan perusahaan.

“Pengawas ketenagakerjaan sudah melakukan pemeriksaan ke PT Tedmonnindo dan hari ini telah dilakukan pengembalian 18 ijazah. Harapannya, praktik seperti ini tidak terulang lagi di perusahaan lain,” tegas Tri Widodo, Kepala Bidang Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans Jatim, Kamis (5/6).

Tri menyebutkan, penahanan ijazah merupakan bentuk pelanggaran ketenagakerjaan dan dapat dikenai sanksi pidana sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2016. “Bisa dikenai pidana kurungan 6 bulan dan denda Rp50 juta,” ujarnya.

Namun dalam proses ini, Tri menekankan bahwa pihaknya masih berada dalam tahap pembinaan. “Pengawas ketenagakerjaan bekerja dari mulai pembinaan hingga penegakan hukum. Selama pembinaan masih berjalan, maka belum masuk ke ranah pidana,” jelas dia.

Soal dalih perusahaan, Tri mengatakan, berdasar berita acara pemeriksaan, PT Tedmonnindo menyebut dokumen tersebut dititipkan pekerja dan pihak perusahaan memberikan tanda terima. Namun, dia menegaskan bahwa alasan itu tetap tidak bisa dibenarkan.

“Bahasanya mereka, itu dititip dan diberikan tanda terima. Tapi kenyataannya para pekerja tidak pegang tanda terimanya. Itu yang kami soroti,” ungkap Tri.

Dia menjelaskan, awalnya pengawas hanya menemukan 10 ijazah. Namun setelah pemeriksaan lanjutan dan pemberian nota pengawasan ke perusahaan, jumlahnya bertambah menjadi 18.

“Total ada 22 pekerja. Dua di antaranya memang tidak menitipkan ijazah, dan dua lainnya sudah mengambil lebih dulu. Jadi yang kami proses 18 dokumen,” jelas Tri.

Saat ini, pengawasan masih difokuskan pada pengembalian ijazah. Sementara tuntutan lain dari pekerja, seperti tunggakan gaji atau kekurangan hak, masih dalam proses pengaduan dan menunggu laporan lanjutan dari para pekerja.

“Kami menunggu pengajuan lebih lanjut. Siapa saja yang merasa haknya belum dipenuhi, akan kami tindak lanjuti. Nanti hasil pemeriksaan juga akan kami sampaikan ke perusahaan untuk dipenuhi,” kata Tri.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore