Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 4 Juni 2025 | 23.27 WIB

PN Surabaya Eksekusi Bangunan di Jalan Kombes M Duryat

Aparat kepolisian berjaga di depan bangunan yang hendak di eksekusi PN Surabaya di Jalan Kombespol M Duryat, Surabaya, Rabu (4/6). (Didik Suhartono/Antara) - Image

Aparat kepolisian berjaga di depan bangunan yang hendak di eksekusi PN Surabaya di Jalan Kombespol M Duryat, Surabaya, Rabu (4/6). (Didik Suhartono/Antara)

JawaPos.com–Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bersama aparat gabungan dari TNI, Polri, dan organisasi kemasyarakatan, mengeksekusi sebuah bangunan di Jalan Kombespol M. Duryat, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (4/6).

”Demi keadilan berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa. Ketua Pengadilan Negeri Surabaya telah membaca surat permohonan eksekusi lanjutan tertanggal 15 April 2025,” kata Juru Sita PN Surabaya Darmanto saat membacakan isi amar putusan di sela eksekusi seperti dilansir dari Antara.

Eksekusi tersebut, kata dia, didasarkan pada sejumlah putusan pengadilan, yakni Nomor 56/EKS/2024/PN.Sby juncto Nomor 1025/Pdt.G/2022/PN Sby, juncto Nomor 363/PDT/2023/PT SBY, juncto Nomor 936 K/Pdt/2024, serta juncto Nomor 1326 PK/Pdt/2024.

Menurut Darmanto, berdasar Surat Kuasa Khusus Nomor 007 SAR.SBY/P-EKS/VI/2024 tertanggal 5 April 2024, PN Surabaya memerintahkan tergugat dan pihak-pihak yang menempati objek sengketa untuk segera mengosongkan dan menyerahkan properti kepada penggugat.

”Lie Mei Ling Gama sebagai penggugat sebelumnya, kini menjadi pemohon eksekusi atas nama hukum terhadap Frits A.C. Mantiri sebagai termohon eksekusi,” ucap Darmanto.

Dia menjelaskan, permohonan eksekusi diajukan karena termohon eksekusi tidak melaksanakan amar putusan PN Surabaya Nomor 1025/Pdt.G/2022/PN Sby tertanggal 17 April 2023, meskipun telah diberikan teguran atau aanmaning sesuai prosedur hukum.

Darmanto menyebut, dalam amar putusan, disebutkan jika pelaksanaan eksekusi dapat meminta bantuan alat keamanan negara apabila diperlukan, sebagaimana ditetapkan Ketua PN Surabaya Rustanto pada 9 Mei 2025.

Sejumlah personel keamanan tampak bersiaga sejak pukul 08.00 WIB untuk mengamankan jalannya proses eksekusi. Selama proses eksekusi, arus lalu lintas di sekitar lokasi sempat dialihkan, karena adanya penutupan jalan yang dilakukan di sisi utara Jalan Kombes Duryat, berbatasan dengan Jalan Basuki Rahmat.

Kendaraan dari arah tersebut dialihkan ke barat, menuju kawasan Basuki Rahmat, sedangkan dari arah selatan arus dialihkan untuk berputar balik atau melalui Jalan Pregolan. Sekitar pukul 10.30 WIB, seluruh rangkaian eksekusi dinyatakan selesai dan petugas gabungan meninggalkan lokasi.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore