Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 3 Juni 2025 | 12.54 WIB

Masih Marak, Jukir Liar di Surabaya Bakal Ditertibkan Aparat Gabungan TNI-Polri

Pemkot Surabaya akan libatkan TNI-Polri untuk menertibkan jukir liar yang semakin meresahkan masyarakat. (Humas Pemkot Surabaya) - Image

Pemkot Surabaya akan libatkan TNI-Polri untuk menertibkan jukir liar yang semakin meresahkan masyarakat. (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com - Maraknya juru parkir (jukir) liar kian meresahkan sekaligus merugikan masyarakat. Tidak hanya kerap mematok tarif lebih tinggi, oknum juga menarik parkir dari tempat yang seharusnya gratis.

Hal ini mendapat atensi dari Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Ia mengatakan dalam waktu dekat, Pemkot menggelar apel bersama jajaran TNI/Polri untuk meningkatkan ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum).

“Saya besok ada apel dengan Satpol PP, Dishub, Linmas, BPBD, semuanya kita gerakkan, karena di situ saya ingin masifkan sambil nanti bergerak dengan Pak Kapolres," tutur Eri di Balai Kota Surabaya, Senin (2/6).

Hal yang menjadi fokus dalam apel adalah penertiban jukir liar di tempat usaha Kota Surabaya hingga premanisme. Eri menegaskan bahwa tempat usaha seperti minimarket sudah membayar pajak parkir kepada pemerintah.

Itu lah mengapa di halaman parkir minimarket, terdapat tulisan "Parkir Gratis". Mirisnya, tulisan tersebut tidak diindahkan oleh oknum jukir liar. Mereka tetap memalak uang parkir dari pelanggan tersebut.

"Ada dua jenis peraturan pajak parkir di Kota Surabaya, yakni retribusi parkir dan pajak parkir. Saya sudah bilang dengan formasi baru ini, maka saya berharap tidak ada lagi jukir-jukir liar di tempat-tempat yang bayar pajak,” imbuhnya.

Meskipun telah membayar pajak parkir ke pemerintah daerah, Eri yang juga Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota (APEKSI), meminta pemilik minimarket atau pertokoan untuk menyediakan jukir resmi.

Jukir tersebut harus menggunakan seragam atau rompi resmi dari perusahaan. Tujuannya memastikan bahwa orang yang parkir di tempat usaha yang sudah membayar pajak parkir, tidak perlu lagi membayar parkir. 

“Jadi bukan berarti dia (perusahaan) sudah membayar pajak parkir tidak menyediakan penjaga parkir. Maka saya minta ada penjaga parkirnya menggunakan baju atau rompi perusahaan itu," tukas Eri. 

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore