Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 28 Mei 2025 | 06.47 WIB

Tim Hukum Korban Dugaan Malapraktik Ajukan Gelar Perkara, Harap Keadilan Segera Terwujud

Kuasa hukum keluarga korban meninggal usai operasi amandel dorong gelar perkara khusus. (Juliana Christy/JawaPos.com) - Image

Kuasa hukum keluarga korban meninggal usai operasi amandel dorong gelar perkara khusus. (Juliana Christy/JawaPos.com)

JawaPos.com-Tim kuasa hukum keluarga Raden Bagas Priyo menyoroti lambannya proses penyelidikan yang dilakukan Polresta Sidoarjo. Hampir 9 bulan berlalu sejak laporan dibuat, belum ada penetapan tersangka. 

“Ini bukan hanya soal waktu, tapi soal keadilan,” kata Zakaria, kuasa hukum keluarga dari LBH Nurani.

Menurut penjelasan kuasa hukum, laporan awal disusun dengan landasan adanya peristiwa hukum yang menyebabkan hilangnya nyawa. “Apakah ini tindak pidana atau bukan, itu kewenangan penyidik. Tapi peristiwa hukumnya sudah sangat jelas,” kata Zakaria.

Laporan tersebut kemudian diarahkan ke pasal 44 UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan pasal 39 KUHP. Namun prosesnya terhambat keharusan menunggu rekomendasi dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) sesuai Pasal 308 UU Kesehatan.

“Padahal pasal 424 UU Kesehatan menyebut bahwa kepolisian berwenang menyidik kasus pidana di bidang kesehatan,” tegas Zakaria.

Dia menyebut, penyidikan tak perlu menunggu proses etik selesai, karena keduanya berdiri sendiri secara hukum. Selama ini, tim kuasa hukum mengaku sudah menerima hampir 20 surat perkembangan penyelidikan dari kepolisian.

Mereka juga sudah menghadirkan saksi ahli, termasuk Dr. M. Salahuddin, pakar hukum pidana dan kriminologi dari Universitas Bhayangkara. Namun, informasi penting seperti salinan rekomendasi MKDKI dan dokumen inform consent yang diduga telah disita polisi belum diberikan kepada keluarga.

“Kita sudah bersurat, tapi belum ada jawaban,” tandas Zakaria.

Untuk mempercepat proses dan membuka fakta, tim pendamping berencana mengajukan gelar perkara khusus.

“Kami harap semua pihak hadir, termasuk pelapor, terlapor, dan para ahli. Demi keadilan untuk almarhum dan keluarganya,” tutur Zakaria.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore