Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 28 Mei 2025 | 00.40 WIB

Utang Piutang Jadi Alasan Bos Sentoso Seal Jan Hwa Diana Tahan BPKB dan Sertifikat Rumah Mantan Karyawan

Pemilik UD Sentoso Seal Jan Hwa Diana terbukti gelapkan 108 ijazah mantan karyawannya, terancam hukuman empat tahun penjara.(Juliana Christy / JawaPos.com)

JawaPos.com-Pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana yang kini tersandung kasus penahanan ijazah mantan karyawan. Melalui kuasa hukumnya, Elok Dwi Katja, ia berniat mengembalikan dokumen pribadi tersebut.

Sebagai informasi, selain 108 ijazah milik mantan karyawan yang ditemukan Ditreskrimum Polda Jawa Timur di kediaman Diana, pengusaha asal Surabaya tersebut juga menahan dokumen kependudukan lainnya.

Seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Izin Mengemudi (SIM), hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Yang mengejutkan, Diana juga menahan BPKB dan sertifikat rumah.

"Semuanya (dokumen yang ditahan Diana) langsung dikembalikan, kecuali untuk BPKB dan sertifikat rumah," tutur Elok ditemui di Rumah Aspirasi, Jalan Walikota Mustajab Nomor 78, Surabaya, Selasa (27/5).

Elok menyebut pihaknya akan mengonfirmasi ke Jan Hwa Diana terkait satu sertifikat rumah dan dua BPKB. Sebab, penahanan tersebut berkaitan dengan perjanjian utang-piutang antara kliennya dan mantan karyawan.

"Kalau sertifikat rumah infonya masih ada saudara dengan Bu Diana. Kalau BPKB motor, kami masih belum mendapatkan konfirmasi dari Bu Diana. Cuma memang ada perjanjian utang-piutangnya," imbuhnya.

Ketika ditanya awak media apakah sertifikat rumah yang diduga milik saudara Jan Hwa Diana itu bekerja di CV Sentoso Seal, Elok belum bisa menjawab karena harus konfirmasi dahulu ke kliennya.

"Karena memang saudara-saudaranya Bu Diana ini ada yang dibantu, kemudian mereka bekerja di CV Sentoso Seal. Tetapi kalau terkait sertifikat rumah itu harus saya konfirmasi lagi ke Bu Diana," seru Elok.

Terkait dokumen pribadi selain BPKB dan sertifikat rumah, mantan karyawan yang bersangkutan bisa mengambilnya di kantor Elok Kadja Law Firm yang beralamat di Japfa Tower II, Jalan Panglima Sudirman Nomor 66-68, Embong Kaliasin, Genteng, Surabaya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jan Hwa Diana dijerat dengan Pasal 372 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Penggelapan. Bos CV Sentoso Seal itu terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore