
Ilustrasi: ojek online. (Prokal.co/JPG)
JawaPos.com - Aksi demontrasi besar-besaran yang dilakukan driver online (ojol) di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan Nomor 110, Kota Surabaya pada Selasa (20/5) menghasilkan dua kesepakatan.
Pertama, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur memberikan SP-1 kepada aplikator yang tidak hadir dalam audiensi bersama massa aksi pada 20 Mei 2025, yakni Shopee, Maxim, Lalamove.
Kedua, Dishub akan mengirim surat usulan Gubernur Jawa Timur kepada Menteri Komdigi untuk melarang beroperasinya aplikasi inDrive di wilayah Jawa Timur, dikarenakan tidak adanya itikad baik untuk melakukan mediasi.
Menanggapi hal tersebut, Communication Manager inDrive Indonesia, Wahyu Ramadhan menegaskan bahwa sebagai perusahaan penyedia layanan transportasi daring berskala global, Indrive menjunjung prinsip keterbukaan.
"Saat ini kami terus melakukan komunikasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur dan Komdigi guba membahas aspek operasional dan regulasi terkait kehadiran layanan kami di Jatim," tutur Wahyu dalam keterangannya, Jumat (23/5).
Wahyu juga menjelaskan bahwa inDrive telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai dengan ketentuan di regulasi yang berlaku, sehingga dapat beroperasi resmi di Indonesia, termasuk di Jawa Timur.
"Adapun informasi yang kami terima bahwa (selain karena tidak hadir mediasi) operasional inDrive di Jawa Timur dihentikan karena belum memiliki kantor perwakilan di wilayah tersebut telah kami respons," imbuhnya.
Oleh karena itu, inDrive menyatakan komitmennya kepada pemerintah daerah bahwa dalam waktu dekat, perusahaan transportasi online tersebut akan membuka kantor resmi di Kota Surabaya sebagai bagian dari penyesuaian administratif.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Nyono menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirim undangan mediasi sebanyak tiga kali kepada inDrive, namun perusahaan tersebut tidak hadir.
"Etikat baiknya tidak ada, dia kantornya tidak jelas. Karena itu kita lakukan punishment. Kita usulkan ke Ibu Menteri Komdigi untuk tidak boleh beroperasi di Jawa Timur," tutur Nyono seusai menemui massa aksi, Selasa (20/5).
Ia menegaskan bahwa perusahaan transportasi online di Jawa Timur wajib mematuhi keputusan Gubernur untuk kepentingan masyarakat. Pihaknya tak segan untuk memberikan sanksi pemblokiran kepada aplikator nakal.
"Kalau (Aplikator Shopee, Lalamove, dan Maxim) tidak hadir (mediasi) lagi, kita kasih SP-2. Kalau tidak hadir lagi SP-3, hingga sama nasibnya seperti InDrive, diusulkan untuk tidak boleh beroperasi di Jawa Timur," tukas Nyono. (*)

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
