Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 23 Mei 2025 | 01.50 WIB

7 Catatan Kritis Komnas HAM terhadap RUU KUHAP

Konsultasi Publik Penyusunan Kajian Rancangan Undang-Undang Tentang Hukum Acara Pidana (RUU HAP) Berbasis HAM di Fakultas Hukum Ubaya, Kamis (22/5).(Istimewa)

JawaPos.com - Komnas HAM RI menggelar konsultasi publik untuk menggali pandangan berbagai pihak terhadap Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di Fakultas Hukum Ubaya, Kamis (22/5). Dalam seminar ini, sejumlah masalah krusial diangkat, terutama terkait perlindungan hak asasi manusia dan kelompok rentan. Berikut tujuh catatan penting yang disoroti:

1. Dominasi Polisi dalam Proses Penyidikan 

RUU KUHAP dinilai masih memberi wewenang besar kepada kepolisian, khususnya dalam penggunaan upaya paksa seperti penangkapan dan penyadapan. Komnas HAM menekankan pentingnya pengawasan eksternal.

“Tidak bisa semua diserahkan ke penyidik. Harus ada mekanisme kontrol yang jelas agar wewenang itu tidak disalahgunakan,” tegas Abdul Haris Semendawai, Wakil Ketua Komnas HAM RI. 

2. Restorative Justice Harus Mengedepankan Pemulihan Korban

Mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) belum berpihak kepada korban, terutama dalam kasus kekerasan seksual dan kekerasan terhadap anak.

“Keadilan restoratif tidak boleh jadi alat pemaksaan damai. Korban harus mendapatkan pemulihan yang seutuhnya,” ujar Abdul.

3. Kelompok Rentan Belum Terlindungi

Disabilitas, perempuan, anak, dan lansia masih kurang mendapat perlindungan dalam proses hukum. RUU KUHAP perlu mengatur fasilitas seperti penerjemah, ruang pemeriksaan khusus, dan pendamping hukum.

“Jika KUHAP ingin inklusif, ia harus berpihak pada kelompok rentan,” ucapnya.

4. Akses Bantuan Hukum Masih Terbatas

Pasal bantuan hukum dalam RUU KUHAP hanya menyebut advokat. Peran paralegal belum diakui, padahal mereka sering menjadi garda terdepan dalam memberikan bantuan hukum, terutama di daerah terpencil.

5. Hak atas Peradilan yang Adil Belum Dijamin 

Banyak aduan soal ketidakadilan dalam pra-peradilan dan penahanan. RUU KUHAP juga belum mengatur dengan jelas soal hak atas sidang yang cepat dan transparan.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore