
Petugas gabungan Pemkot Surabaya dan BBWS Bengawan Solo saat membongkar belasan bangunan liar di sempadan Sungai Lamong. (Humas Pemkot Surabaya).
JawaPos.com - Belasan bangunan liar yang berdiri di atas sempadan Sungai Lamong, Kecamatan Benowo, dibongkar oleh Satpol PP Kota Surabaya dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo, Jumat (16/5)
Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya, Agnis Juistityas mengatakan penertiban ini dilakukan atas surat permohonan dari BBWS Bengawan Solo kepada Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
"Hari ini ada 13 bangunan liar yang kami tertibkan dalam kegiatan ini. Bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas aset tanah milik BBWS Bengawan Solo," jelas Agnis di Surabaya, Sabtu (17/5).
Adapun bangunan-bangunan liar yang dibongkar, meliputi bangunan semi permanen, warung, hingga gudang. Setidaknya ada 50 personel Satpol PP yang diterjunkan dalam penertiban ini.
Penertiban juga melibatkan personel dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Satpol PP tingkat kecamatan, Satpol PP Provinsi Jawa Timur, TNI-Polri, serta perangkat wilayah setempat.
"Bantuan excavator dari rekan-rekan DSDABM Kota Surabaya sangat membantu kami dalam membongkar bangunan liar di atas aset tanah ini (sempadan Sungai Lamong)," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan BBWS Bengawan Solo, Sri Wahyu Kusumastuti menyebut sebelum penertiban, pihaknya telah melayangkan surat peringatan (SP) pertama hingga ketiga.
"Kami sudah bertindak sesuai prosedur dengan memberikan surat peringatan dan sosialisasi. Kami juga telah berkoordinasi dengan Pemkot Surabaya dan kecamatan setempat" terang Wahyu.
Ia berharap penertiban ini bisa mendukung kelancaran operasional serta perawatan infrastruktur sungai, khususnya pada bangunan tanggul penahan banjir (parapet) sepanjang 1,6 kilometer.
"Keberadaan bangunan-bangunan tidak berizin ini menyulitkan kami. Setelah penertiban ini, kami berencana membersihkan seluruh parapet dan melakukan edukasi kepada masyarakat sekitar," tukasnya.
Kepada pemilik bangunan yang belum menertibkan bangunannya secara mandiri, BBWS Bengawan Solo memberikan tenggat waktu satu minggu. Jika tidak dilakukan, maka akan dibongkar paksa oleh pemerintah. (*)

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
