Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 9 Mei 2025 | 21.50 WIB

Jan Hwa Diana dan Suaminya Ditahan, Terancam Hukuman 5 Tahun 6 Bulan Penjara atas Dugaan Perusakan Barang

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKP Rahmad Aji Prabowo (tengah), saat memberikan keterangan kepada media. (Juliana Christy/JawaPos.com)

JawaPos.com-Pemilik UD Sentoso Seal Jan Hwa Diana, bersama suaminya, Handy Soenaryo, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya atas dugaan perusakan mobil. Penetapan tersebut dikonfirmasi oleh Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKP Rahmad Aji Prabowo.

Status tersangka itu ditetapkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LPP/353/Polrestabes Surabaya tertanggal 19 April 2025. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (8/5), yang langsung diikuti dengan penahanan.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKP Rahmad Aji Prabowo mengungkapkan, dugaan perusakan tersebut dipicu oleh konflik dalam hubungan kerja sama proyek pembangunan kanopi antara pelapor, Paul Sthevanus, dengan Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo. Konflik itu bermula ketika terjadi pemutusan kerja sama secara sepihak oleh pihak terlapor.

"Jadi untuk motifnya berawal dari pelapor. Dari pelapor adanya hubungan kerja sama pembangunan kanopi antara pelapor dan terlapor atau tersangka. Pada saat itu ada pemutusan kerjasama sepihak dari terlapor sehingga berujung perdebatan dan akhirnya tindakan perusakan terhadap barang-barang milik pelapor," jelas AKP Rahmad di Surabaya, Jumat (9/5).

Atas dugaan tindakan tersebut, Diana dan Handy dijerat dengan Pasal 170 dan/atau Pasal 406 junto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau perusakan. Ancaman hukuman maksimal untuk tindak pidana tersebut adalah 5 tahun 6 bulan penjara.

"Untuk pasal yang disangkakan yaitu Pasal 170 dan atau 406 junto 55 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun 6 bulan," tambahnya.

Hingga saat ini, penyidik Polrestabes Surabaya masih mendalami kasus tersebut. AKP Rahmad Aji menyebut, saat ini baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo. Namun, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

"Untuk sementara, tersangka yang ditetapkan tetap dua orang, saudari D dan saudara H. Namun, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain," tuturnya. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore