
Suasana sidang penipuan dan pemerasan berkedok Open BO Fiktif di PN Surabaya. (Sholeh Hilmi Qosim/Jawa Pos)
JawaPos.com - Komplotan narapidana, masing-masing Alan Rizki Darmawan, Reza Febrian Saputra, Mahkus, M. Fajar, dan Rusdi memeras Bukhaeri, seorang pelanggan open BO (prostitusi online).
Meski mendekam di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Balikpapan, Kalimantan Timur, para pelaku masih leluasa menggunakan perangkat teknologi untuk menipu korban
Modus yang digunakan para pelaku adalah membuat akun MiChat wanita fiktif. kemudian, saat berinteraksi dengan korban, intteraksi itu direkam dan dijadikan alat untuk memeras. Mereka mengancam akan menyebarkan aib korban.
Para narapidana tersebut kini kembali masuk ruang sidang. kali ini di Pengadilan Negeri Surabaya. Aksi pemerasan terhadap Bukhaeri didalangi oleh Alan. Dia berkomplot bersama dengan empat orang narapidana lainnya.
“Terdakwa awalnya terdiri dari lima orang. Namun satu orang atas nama Rusdi sudah meninggal dunia,” ungkap jaksa penuntut umum Oki Mujiastuti. Rusdi didapati meninggal dunia di dalam tahanan.
Oki dalam surat dakwaannya menuturkan bahwa Alan menggunakan video unduhan berupa perempuan telanjang untuk menjebak Bukhaeri lewat percakapan langsung.
Alan dengan nama samaran Arra di akunnya, perempuan panggilan, lantas mengancam Bukhaeri dengan cara mengirimkan pesan yang isinya akan mendatangi kediamannya.
Bukhaeri yang menerima pesan bernada ancaman tersebut lantas memenuhi permintaan dari Alan untuk mengirimkan sejumlah uang. Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening sejumlah pelaku lainnya. Yaitu, M. Fajar, Reza Febrian, Mahkus, dan Rusdi.
Keempat orang terdakwa itu bahkan turut memainkan peran untuk mengancam Bukhaeri. “Para terdakwa ini berbagi peran. Ada yang berpura-pura menjadi polisi. Ada yang berpura-pura menjadi media, macam-macam,” papar Oki.
Sementara itu para terdakwa, mengakui kejahatan mereka. “Iya benar,” ungkap para terdakwa. Masing-masing tersangka mengaku mendapatkan keuntungan senilai Rp 10 juta atas perbuatannya. Ketiganya didakwa dengan ancaman Pasal 27 Ayat (4) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Berlabel Timnas Cape Verde! Yuran Fernandes Siap Jadi Tembok Baru Persebaya Surabaya Era Bernardo Tavares
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
Kronologi Sekeluarga Tewas saat Camping di Temanggung: Mulut Korban Berbusa ketika Ditemukan
Kabar Baik! HP Frans Putros yang Hilang saat Konvoi Juara Persib Bandung Akhirnya Ditemukan
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
