Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 26 April 2025 | 07.13 WIB

Jan Hwa Diana Cabut Laporan di Polda Jatim, Wawali Armuji Tegaskan Konflik Pribadi Telah Usai

Pengusaha Jan Hwa Diana (Kiri) melaporkan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji (kanan) ke polisi dan mengaku awalnya tidak kenal. (Istimewa)

JawaPos.com - Perseteruan antara Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji dengan pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana benar-benar berakhir damai. Hal ini ditandai dengan pencabutan laporan di Polda Jawa Timur.

Kabar pencabutan laporan oleh Diana direspons baik oleh Armuji. "Wes dicabut, nggak (bukan kemarin), sudah lama (pencabutan laporannya)," ujar Armuji saat dikonfirmasi awak media, Jumat (25/4).

Ia mengatakan bahwa dirinya, Diana, dan suaminya Handy Soenaryo telah saling memaafkan. Niatan mencabut laporan pun sudah dikatakan Diana saat datang ke rumah dinas Armuji pada Senin (14/4) lalu.

"Mereka (Diana dan suami) datang ke rumah saya dan saling memaafkan. Ya sudah permasalahan kita secara pribadi sudah clear, dengan adanya laporan yang dicabut, maka urusan dengan saya sudah tidak ada," seru Armuji.

Sebelumnya, Jan Hwa Diana melaporkan Armuji ke Polda Jatim pada Kamis (10/4) pukul 19.30 WIB, menggunakan Pasal 25 dan 47 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/477/IV/2025/SPKT/Polda Jawa Timur. "Spesifiknya karena (Armuji) memasang foto saya dan suami tanpa izin (di konten), serta menggiring opini publik," tutur Diana.

Diana melaporkan Armuji setelah orang nomor di Surabaya itu datang ke perusahaan miliknya, UD Sentoso Seal di Jalan Margomulyo, Kompleks Pergudangan Suri Mulia Permai Blok H-14, yang diduga melakukan penahanan ijazah.

Perseteruan di antara keduanya sempat memicu kegaduhan publik karena konten sidak yang dibuat Armuji viral di media sosial. Tak ingin membiarkannya berlarut, Diana mendatangi rumah dinas Armuji untuk meminta maaf.

Sementara itu, kabar pencabutan laporan terhadap Armuji dikonfirmasi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast.

“Informasi yang saya dapatkan dari penyidik, bahwa telah dilakukan pencabutan perkara oleh JHD (Jan Hwa Diana), kurang lebih pada Kamis (17/4) pekan lalu,” ujar Kombes Jules, Kamis (24/4).

Namun, Jules menuturkan Diana hanya menitipkan surat pencabutan ke petugas jaga tanpa klarifikasi, sehingga proses pencabutan laporan belum bisa dianggap sah karena dilakukan secara tidak formal.

“Yang bersangkutan hanya menitipkan surat pencabutan laporannya ke petugas piket hari itu. Maka perlu kami klarifikasi apakah benar yang bersangkutan mencabut laporannya dan memberikan surat tersebut,” tukasnya. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore