Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 17 April 2025 | 13.53 WIB

Kasus Ijazah Ditahan Viral, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Instruksikan Disperinaker Data Ulang Perusahaan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan bahwa kasus penahanan ijazah dan konflik antara Armuji dengan pengusaha adalah dua perkara berbeda, Senin (14/4). (Humas Pemkot Surabaya) - Image

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan bahwa kasus penahanan ijazah dan konflik antara Armuji dengan pengusaha adalah dua perkara berbeda, Senin (14/4). (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi memberikan instruksi kepada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) untuk mendata ulang seluruh perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut. 

Langkah tersebut diambil sebagai respons atas mencuatnya kasus dugaan penahanan ijazah di UD Sentoso Seal. Kasus ini ramai diperbincangkan dan menimbulkan kekhawatiran di publik.

"Saya sudah sampaikan kepada Disperinaker, saya kasih waktu 2 minggu untuk mendata seluruh perusahaan di Surabaya," ujar Eri saat bertemu dengan belasan korban penahanan ijazah di Balai Kota Surabaya, Rabu (16/4).

Ada tiga aspek yang difokuskan dalam pendataan ulang perusahaan, diantaranya kelengkapan izin usaha, kesesuaian lokasi operasional dengan izin yang dimiliki, dan kejelasan status badan hukum atau unit usaha.

"Kalau tidak ada izin, harus ada surat keterangan domisili yang diperkuat oleh camat, serta kejelasan status perusahaan itu sebagai anak usaha, gudang, atau lainnya,” imbuh politikus yang akrab disapa Cak Eri itu.

Ia mengingatkan para pengusaha bahwa menahan dokumen pribadi, seperti ijazah adalah melanggar Pasal 42 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Dalam regulasi tersebut, tertera jelas larangan menahan atau menyimpan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan. Jika terbukti melanggar, maka bisa dikenakan sanksi pidana 5 tahun penjara atau denda Rp 50 Juta.

"Saya pastikan tidak boleh lagi ada kejadian-kejadian yang melanggar perda, permen di Surabaya. Jika masih ada perusahaan yang menahan ijazah atau tidak memenuhi hak pekerja, itu harus ditindak," tukas Eri.

Sebelumnya, dugaan penahanan ijazah yang menyeret UD Sentoso Seal mencuat, setelah konten sidak Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji ke perusahaan tersebut di kawasan Margomulyo, viral di media sosial.

Tak lama kemudian, mantan karyawan bernama Nila Handiarti resmi melaporkan UD Sentoso Seal ke Polres Tanjung Perak pada Senin (14/4). Hal ini ia lakukan karena ingin ijazah jenjang SMA-nya kembali.

"Tahan ijazah, saya hanya meminta ijazah saya dikembalikan, itu saja. (Yang dilaporkan) sudah sesuai yang ada di videonya Bapak Armuji," tutur Nila setelah membuat laporan polisi di Polres Tanjung Perak, Senin (14/4). (*)

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore