
Ilustrasi Siswa SMA. (dok. Jawa Pos)
JawaPos.com – Kebijakan larangan wisuda dan purnawiyata SMA/SMK sederajat yang dibuat oleh Dinas Pendidikan (Dispendik) Provinsi Jawa Timur mendapat berbagai respons. Termasuk dari para akademisi.
Salah satunya adalah dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya), Elmi Tri Yuliandari. Ia menyambut positif kebijakan ini.
"Menurut saya, mengganti istilah 'wisuda' dengan 'kelulusan' ini tepat, mengingat prosesi wisuda itu sakral dan formal, lebih identik dengan jenjang perguruan tinggi" tutur Elmi di Surabaya, Kamis (20/3).
Lain halnya jika wisuda digelar di setiap jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, hingga SMA, maka dimungkinkan mengurangi makna dan kesan mendalam dari prosesi wisuda.
"Karena sudah terlalu sering melaksanakan seremonial wisuda, jadi pas wisuda di perguruan tinggi jadi biasa saja. Lalu biaya wisuda yang tinggi juga terkadang membebani orang tua atau wali murid," lanjutnya.
Fenomena di lapangan, banyak sekolah yang mengadakan wisuda di tempat mewah, seperti hotel berbintang, dengan para siswa mengenakan pakaian formal (kemeja atau kebaya) dan riasan.
"Alangkah baiknya anggaran wisuda sekolah (jenjang PAUD hingga SMA sederajat) dialokasikan oleh orang tua untuk persiapan pendidikan anak-anaknya ke jenjang perguruan tinggi," seru Elmi.
Sebelumnya, Dispendik Jatim menerbitkan surat edaran nomor 000.1.5/1506/101.5/2025. Surat tersebut berisi ketentuan peniadaan wisuda atau purnawiyata bagi siswa SMA/SMK sederajat, baik negeri maupun swasta.
Kadispendik Jatim Aries Agung Paewai menyatakan, kebijakan ini diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat mengenai tingginya biaya yang seringkali menyertai acara wisuda atau purnawiyata.
"Kami menyadari bahwa kelulusan seharusnya menjadi momen yang membahagiakan bagi seluruh siswa tanpa memberatkan pihak manapun, terutama bagi keluarga prasejahtera," ujar Aries, dikutip dari Antara, Kamis (20/3).
Dalam surat edaran tersebut, acara kelulusan siswa hanya boleh diadakan di lingkungan sekolah, serta tidak boleh ada paksaan bagi siswa untuk mengenakan pakaian khusus, seperti jas atau kebaya.
Pihak sekolah juga dilarang untuk melakukan pungutan dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan acara kelulusan siswa. Sebagai gantinya, kelulusan dilakukan secara sederhana, tanpa membebani orang tua atau wali siswa.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
