Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 19 Februari 2025 | 06.11 WIB

Efisiensi Anggaran APBD Kota Surabaya Dimulai, Wali Kota Eri Cahyadi Terbitkan Edaran, Pangkas Belanja Dinas 50 Persen hingga Batasi Seremonial

Potret Balai Kota Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya) - Image

Potret Balai Kota Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com – Pemkot Surabaya memulai kebijakan efisiensi anggaran pemerintah, sebagaimana yang tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.

Untuk itu, diterbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 900.1.3/3258/436.2.2/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2025.

Dalam surat edaran tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta seluruh kepala Perangkat Daerah (PD) hingga camat, untuk melakukan langkah-langkah efisiensi anggaran yang sistematis dan terukur.

"Melakukan efisiensi belanja yang bersumber dari Transfer ke Daerah, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025," bunyi Surat Edaran yang dikutip JawaPos.com, Selasa (18/2).

Eri juga meminta Kepala PD untuk membatasi belanja yang tidak begitu perlu. Seperti kegiatan bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, serta seminar atau focus group discussion (FGD).

"Kemudian saya minta untuk mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen, membatasi belanja honorarium, serta mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output terukur," jelasnya.

Eri juga meminta Kepala PD untuk memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik. Bukan berdasarkan pemerataan antarperangkat daerah atau alokasi anggaran sebelumnya.

"Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada kementerian atau lembaga," tandas Eri.

Terakhir, Eri menginstruksikan Kepala PD dan Camat se-Surabaya untuk menyampaikan hasil review dan efisiensi belanja kepada Sekretaris Daerah (Sekda) maksimal Rabu (19/2).

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore