Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 27 Desember 2024 | 19.57 WIB

Ngeri! Begal Bersenjata Tajam di Kawasan MERR Surabaya Rampas Motor Mahasiswi di Tengah Malam

Salah seorang tersangka RAR, pelaku pembegalan seorang mahasiswi di kawasan MERR Surabaya berhasil diringkus polisi (Humas Polda Jatim)

 
JawaPos.com-Nasib malang dialami oleh seorang mahasiswi di Surabaya. Ia menjadi korban pembegalan di Jalan Raya Ir Soekarno (MERR) Kelurahan Gunung Anyar, Rabu (25/12). Motor Honda Beat bernopol L 3329 CAI pun raib.
 
 
Mulanya, mahasiswi ini hendak ke kampus Institut Teknologi Adhi Tama (ITAT) Surabaya untuk mengikuti kuliah malam. Kemudian berlanjut mengerjakan tugas kuliah sampai larut malam, pukul 01.30 WIB.
 
Setelah kegiatannya di kampus selesai, ia pun bergegas pulang. Nahas, sesampainya di Jalan Jalan Raya Ir Soekarno (MERR), Kelurahan Gunung Anyar, Surabaya, korban diikuti dan dipepet oleh tiga orang tak dikenal.
 
Tak lama kemudian, muncul orang tidak dikenal lain yang menghadang si mahasiswi dari arah depan. Rupanya mereka adalah komplotan. Salah seorang pelaku menodongkan pedang kepada mahasiswi nahas tersebut 
 
Merasa ketakutan, mahasiswi itu turun dari sepeda motornya. Pelaku pun bergegas kabur membawa motor si mahasiswi. Mendengar kejadian ini, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
 
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, mengatakan bahwa enam orang pelaku itu adalah KR, AD, RB, RAR, AS, AY. Satu diantara enam pelaku, yakni RAR berhasil diamankan. 
 
"Tersangka yang diamankan yakni RAR, warga kenjeran yang berperan sebagai joki, dan tersangka ini juga seorang residivis kasus yang sama," ujar AKBP Arbaridi Jumhur dalam keterangannya, Jumat (27/12).
 
Untuk lima pelaku lain, Ditreskrimum Polda Jatim memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Masing-masing dari mereka memiliki peran saat beraksi. AY yang berperan melakukan pembegalan.
 
Kemudian AS yang berperan membawa korban dan mengancam dengan senjata tajam pedang. AR berperan sebagai joki motor. AR juga menghadang korban bersama tersangka AD dan RB.
 
AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan pihaknya akan terus melakukan pencarian lima tersangka lain. Atas perbuatannya, tersangka RAR dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (*)
 
 
 
 
Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore