
Saksi pasangan calon Tri Rismaharini-Gus Hans saat menerangkan alasan kenapa menolak menandatangani hasil rekapitulasi. (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com – Saksi pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), menolak menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilgub jatim 2024 tingkat provinsi.
Pihak Risma-Gus Hans menduga ada upaya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan Pilkada serentak di Jawa Timur. Hal itu disampaikan saksi Risma-Gus Hans, Abdul Aziz.
"Saya kira ada lima alasan penting, kenapa kami (Risma-Gus Hans) memutuskan pada malam hari ini, Senin (9/12) tidak menandatangani D hasil (hasil rekapitulasi)" tutur Aziz di Surabaya, Selasa (10/12).
Alasan pertama, pihaknya mendapat temuan bahwa jumlah pemilih di TPS mencapai lebih dari 90 persen Daftar Pemilih Tetap (DPT). Bahkan di 2.780 TPS di 26 Kabupaten/Kota, jumlah pemilihnya mencapai 100 persen.
“Ini menimbulkan selisih pemilih paslon 2 mencapai 743.784 suara, dibandingkan pemilih paslon 3 di Sampang, Pamekasan, dan Bangkalan,” lanjutnya.
Pihak Risma-Gus Hans juga mendapati ada 13 desa di Kabupaten Sampang dan 2 desa di Kabupaten Pamekasan, dengan jumlah pemilih di seluruh TPS desa tersebut mencapai 100 persen.
Alasan kedua, pihak Risma-Gus Hans menemukan jumlah pemilih paslon nomor urut 3 di TPS kurang dari 30 suara. Bahkan ada yang sampai 0 suara di 3.900 TPS yang tersebar di 31 kabupaten/kota.
"Di mana selisih pemilih paslon 2 mencapai 897.361 suara dibandingkan pemilih paslon 3. Persentasenya terbesar di Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang dan Kabupaten Bondowoso," jelasnya.
Alasan berikutnya, ditemukan data bahwa jumlah pemilih di Pilgub Jatim lebih besar daripada jumlah pemilih Pilbup atau Pilwali. Aziz menyebut selisihnya melebihi DPTB di 164 TPS di 34 kabupaten/kota.
Akibatnya, selisih pemilih antara paslon 2 dengan paslon 3 mencapai 18.745 suara. Aziz mengungkapkan persentase terbesar alias kejadian paling banyak ada di Kota Madiun, Situbondo, dan Kota Kediri.
"Empat, terdapat perbedaan perolehan suara paslon antara total C1 TPS dengan Form D kecamatan di sembilan kabupaten/kota. Di mana selisih suara paslon 2 mencapai 72.180 suara dibandingkan pemilih paslon 3. Jumlah terbesarnya ada di Surabaya, Sampang dan Bangkalan," tuturnya.
Alasan terakhir yang membuat pihak Risma-Gus Hans enggan menandatangani hasil rekapitulasi adalah temuan form C1 hasil di beberapa TPS. Di mana perolehan suara paslon nomor urut 1 dan paslon nomor urut 3 dicoret.
Temuan ini berdasarkan data SiRekap. Dari form yang dicoret itu, perolehan Luluk-Lukman dan Risma-Gus Hans menjadi 0 suara. Sementara perolehan paslon Khofifah-Emil bertambah sebanyak 200-500 suara.
Dengan rentetan temuan yang dianggap tidak wajar atau anomali, pihak Risma-Gus Hans berencana menempuh jalur hukum, dengan cara melayangkan gugatan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.
"Kami akan pertimbangkan untuk menguji temuan-temuan kami ini. Lima anomali yang kami catat, kami buktikan di ruang peradilan. Dalam hal ini Mahkamah Konstitusi. Kami pertimbangkan ke sana," imbuh Aziz.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Susunan Pemain Denmark vs Portugal: Ruben Dias Siap Bawa Pulang Kemenangan
Prediksi Skor Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Dardanet Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Curi Poin
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik
Prediksi Skor Vietnam vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: Golden Star Warriors Lumat Habis Shaheens
Injury Time Timnas Indonesia vs Bangladesh Jadi 7 Menit, John Herdman Beri Penjelasan
Prediksi Skor Polandia vs Rumania di Liga Nations UEFA: Biało-czerwoni Berburu Kemenangan
Fakta Sebenarnya Soal Hubungan Ashanty dengan Azriel Hermansyah
Prediksi Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Duel Ketat, Tim Tamu Berpeluang Menang
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022