Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 22 November 2024 | 04.59 WIB

APBD Jatim 2025: Fokus Pendidikan dan Kesehatan, Anggaran Pendidikan Capai 32%

Pemprov Jatim dan DPRD Jatim menyepakati rancangan APBD Jatim yang fokus pasa pendidikam dan kesehatan. (DPRD Jatim)


JawaPos.com
- Rancangan APBD Jawa Timur (Jatim) Tahun 2025 akan memprioritaskan sektor pendidikan dan kesehatan. Fokus pemanfaatan anggaran ini telah dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan disetujui oleh DPRD Jatim.

Persetujuan anggaran prioritas untuk pendidikan dan kesehatan ini ditandatangani oleh Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono bersama Ketua DPRD Jatim Muhammad Musyafak Rouf, Wakil Ketua I Deni Wicaksono, Wakil Ketua III Blegur Prijanggono, dan Wakil Ketua IV Sri Wahyuni dalam Sidang Paripurna di Kantor DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Surabaya, Kamis (21/11/2024).

“Semua fraksi sudah menyampaikan pendapat akhirnya, menerima dan menyetujui Raperda APBD Jatim Tahun Anggaran 2025,” ujar Musyafak saat memimpin sidang tersebut.

Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono menegaskan bahwa sektor pendidikan menjadi prioritas utama dalam APBD 2025, dengan alokasi anggaran mencapai 32 persen, melebihi mandat minimal 20 persen yang diatur dalam peraturan.

“Pendidikan jadi prioritas utama bahkan melebihi mandatoris spending-nya, yakni dari 20 persen menjadi 32 persen,” ungkap Adhy.

Selain itu, sektor kesehatan juga mendapat kenaikan alokasi anggaran dari 10 persen menjadi 19,4 persen. Anggaran tersebut akan digunakan untuk operasional rumah sakit, pembayaran gaji tenaga kesehatan, Universal Health Coverage (UHC) BPJS Kesehatan, serta pembangunan rumah sakit di wilayah Pamekasan dan Jember.

“Infrastruktur yang sebelumnya dialokasikan 40 persen dikurangi menjadi 33 persen karena anggaran tersedot ke sektor pendidikan. Meski begitu, efisiensi dan optimalisasi tetap dapat dilakukan,” tambahnya.

Adhy memaparkan rincian APBD Jatim 2025 yang disepakati. Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp28,4 triliun, Belanja Daerah Rp29,9 triliun, dan Pembiayaan Daerah Rp1,5 triliun. Penyesuaian dilakukan dari usulan awal pendapatan sebesar Rp26 triliun, yang akhirnya disepakati menjadi Rp28,4 triliun.

Namun, Pendapatan Daerah mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya akibat dampak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Salah satu dampaknya adalah berkurangnya potensi pendapatan dari pajak kendaraan bermotor.

“Adanya pemberlakuan UU HKPD mengurangi potensi pendapatan dari pajak kendaraan bermotor. Namun, kami sudah menyusun pengalokasian anggaran secara cermat untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkas Adhy.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore