Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 10 Juni 2024 | 19.31 WIB

Kebijakan Baru, 1 Rumah Maksimal 3 Kepala Keluarga di Surabaya

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. - Image

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

JawaPos.com–Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas dalam menertibkan administrasi kependudukan (adminduk) untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan. Salah satu fokus utama adalah menindaklanjuti temuan banyaknya rumah yang dihuni puluhan kepala keluarga.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, langkah itu dilakukan untuk memastikan akurasi data dan mendukung program kesejahteraan masyarakat. Pemkot mengambil kebijakan satu persil tanah maksimal diisi 3 kepala keluarga.

”Pemkot mengambil kebijakan 1 persil itu adalah 3 KK, sambil kita lihat jumlah jiwanya berapa. Dengan 3 KK tadi, kami bisa konsentrasi menyelesaikan kemiskinan. Kami bisa membantu sekolah sampai kuliah,” kata Wali Kota Eri.

Eri mempertanyakan kelayakan rumah berukuran 3x4 meter yang menampung 3 KK berisi 12 jiwa. Rumah tersebut seharusnya memiliki ruang tamu, ruang makan, dan ruang tidur.

”Tipe 45, itu paling kecil. Kalau sekarang 3x4 meter itu rumah atau bukan, itu pertanyaannya. Berarti kan kos-kosan. Nah dalam kos-kosan itu ada yang sampai 50 KK, kemudian mau tidur di mana dia,” ujar Eri.

Untuk itu, lanjut dia, pemkot membatasi satu persil rumah maksimal diisi 3 KK. Hal itu dilakukan untuk memastikan intervensi yang diberikan pemkot tepat sasaran dan merata kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan.

”Dengan 3 KK tadi, kami bisa konsentrasi menyelesaikan kemiskinan,” jelas Eri.

Selain itu, Eri menegaskan, pemkot memprioritaskan bantuan sosial untuk warga asli Surabaya yang tinggal di Kota Pahlawan.

”Kalau sekarang 1 rumah 50 KK, terus semua nunut (menumpang), sekolahnya pemkot yang bayarin. Nah orang asli Surabaya yang tinggal di Surabaya nasibnya gimana?” tanya Eri.

Karena itu, Wali Kota Eri menyatakan, pemkot mengambil langkah tegas dengan mendobrak sistem yang memungkinkan satu rumah dihuni puluhan KK.

”Ini yang saya lakukan untuk orang Surabaya. Kalau ternyata dia mau masuk KK (Surabaya), dia harus bikin surat pernyataan tidak menerima bantuan,” tegas Eri.

Wali Kota Eri juga melarang warga memecah KK dalam satu rumah hanya karena bertujuan ingin mendapatkan bantuan sosial.

”Misalkan aku yang nikah, aku ikut rumah orang tua. Setelah itu aku pecah KK. Lho kalau pecah KK dari orang tua di dalam rumah itu, pemkot mengontrol untuk pemberian bantuan itu gimana,” ujar Eri.

Menurut dia, pecah KK hanya bertujuan untuk mendapatkan bantuan, akan membuat pendataan menjadi tidak akurat. Di samping itu juga hal ini akan menyulitkan penyaluran bantuan yang tepat sasaran.

”Pendekatan-pendekatan akan saya lakukan dengan cara berbeda. Dia pecah KK, dalam satu rumah dua sampai tiga KK tapi minta bantuan semua, ini kan jadi berat,” jelas Eri.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore