
Ilustrasi aset tanah Pemkot Surabaya.
JawaPos.com–Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) dapat mengusulkan penggunaan tanah aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Dengan syarat, aset tersebut dimanfaatkan untuk warga miskin, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, LPMK maupun RT/RW, dapat mengusulkan pemanfaatan aset milik pemkot. Namun pemanfaatan aset itu bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan.
”Saya selalu katakan adalah untuk kepentingan warga miskin. Tidak untuk kepentingan pribadi atau golongan,” kata Wali Kota Eri.
Dia memberikan contoh pengelolaan pasar oleh LPMK yang berdiri di atas tanah aset milik Pemkot Surabaya. Nah, selama uang yang terkumpul itu digunakan untuk pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat, itu tidak menjadi masalah.
”Tapi kalau ada iuran, setelah itu, iuran tidak digunakan (bangun) pasar buat apa,” tegas Eri.
Meski demikian, Wali Kota Eri menilai, pasar idealnya dikelola koperasi pedagang pasar. Sehingga uang yang terkumpul dapat langsung digunakan untuk membangun dan mengembangkan pasar tersebut.
Cak Eri juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset. Siapapun boleh menggunakan aset milik Pemkot Surabaya tetapi tidak untuk kepentingan perorangan atau kelompok.
”(Aset) yang dipegang LPMK banyak dan LPMK menggunakan kembali untuk kepentingan (masyarakat) yang memanfaatkan tadi. Itu yang membuat bahagia kita,” tutur Eri.
Cak Eri kembali menegaskan bahwa setiap pengelolaan aset yang dilakukan LPMK atau RT/RW, harus memberikan manfaat dan dampak nyata bagi masyarakat. Pihaknya akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemanfaatan aset tersebut.
”Jika dikelola LPMK, RW/RT silakan, tapi harus ada manfaatnya, program kerjanya seperti apa, nanti dipantau pemerintah kota. Ketika program kerjanya tidak berjalan, kita akan hentikan kerja sama itu,” jelas Eri.
Menurut dia, tidak seterusnya aset tersebut dapat dimanfaatkan LPMK atau RT/RW. Setiap tahun, penggunaan aset akan dilakukan evaluasi oleh Pemkot Surabaya. Bahkan, setiap LPMK atau RT/RW, harus menyampaikan program kerja dari penggunaan aset tersebut selama satu tahun ke depan.
”Jadi tidak sampai lima tahun tak loss, tidak. Jadi nanti tujuan satu tahun apa. Nanti kita lihat kita sampaikan juga, kalau itu pasar, kita juga sampaikan ke pedagang, diteruskan apa tidak, hasilnya bisa dirasakan atau tidak, kalau bisa (dirasakan) diperpanjang lagi,” beber Eri.
Cak Eri juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan Kota Surabaya. Sebab, tidak seluruhnya pembangunan kota bisa dilakukan Pemkot Surabaya.
”Jadi kalau bisa menggerakkan bersama, saya lebih senang. Karena tidak selalu semuanya dikerjakan pemerintah kota. Tetapi ada bagian masyarakat yang mengembangkan dan manfaatnya kembali lagi ke masyarakat,” ujar Eri.

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
