Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 27 Maret 2024 | 23.15 WIB

Polisi Sidoarjo Sita 228 Motor Balap Liar

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing (tiga kanan) menunjukkan barang bukti kendaraan bermotor yang digunakan untuk balap liar, Rabu (27/3). - Image

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing (tiga kanan) menunjukkan barang bukti kendaraan bermotor yang digunakan untuk balap liar, Rabu (27/3).

JawaPos.com–Petugas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo, Jawa Timur, menyita 228 unit motor balap liar. Itu dilakukan dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2024 mulai 4 sampai 17 Maret.

Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Kombespol Christian Tobing menjelaskan, menjaga selama dua pekan pelaksanaan operasi tersebut, petugas Polresta Sidoarjo telah melakukan beberapa kali penertiban balap liar di sejumlah lokasi.

”Upaya ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aksi kebut-kebutan di jalan raya tersebut,” ujar Christian Tobing seperti dilansir dari Antara di Sidoarjo.

Dia mengatakan, selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2024, tim gabungan Polresta Sidoarjo gerak cepat merespons keluhan masyarakat. Terutama aksi balap liar di Kabupaten Sidoarjo.

Laporan masyarakat tersebut, kata dia, yakni sering kali adanya balap liar di Jalan Lingkar Mas Waru, Jalan Raya Jenggolo Sidoarjo Kota, Eks Tol Jabon, dan Jalan Arteri Porong.

”Tim gabungan kami berpatroli di waktu-waktu rawan guna mencegah tindak kejahatan jalanan, tawuran, aksi balap liar, hingga perjudian,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombespol. Christian Tobing.

Kerja keras tim gabungan Polresta Sidoarjo dalam menjaga kondusivitas kamtibmas selama Ramadhan pun berbuah hasil. Dari tindakan penertiban atau razia balap liar didapatkan 226 kendaraan roda dua yang digunakan dalam aksi balap liar maupun penggembira.

”Kemudian ada dua unit kendaraan roda empat yang diamankan, karena sebagai sarana angkut motor yang akan digunakan beradu balap liar,” ucap Christian Tobing.

Dia menambahkan, kendaraan bermotor roda dua yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau menggunakan knalpot brong oleh polisi dikenai sanksi tilang sesuai pasal 115 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan pasal 285 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.

”Kemudian para pelanggar dapat mengambil motor, dengan syarat dapat menunjukkan surat kelengkapan berkendara, mengembalikan kendaraan bermotor sesuai standar serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi kembali yang diketahui orang tua dan kepala desa,” ujar Christian Tobing.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore