Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 21 Maret 2024 | 04.52 WIB

Sehari-hari sebagai Tukang Taman, AA Nekat Jualan Barang Haram di Surabaya

Barang bukti dan tersangka tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba. - Image

Barang bukti dan tersangka tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

JawaPos.com–AA, warga Jalan Apukat, Prigen, Pasuruan, ditangkap di rumahnya oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya. Sebab pria 50 tahun itu, terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Melansir Radar Surabaya (JawaPos Grup), dalam operasi penangkapan itu, petuhas kepolisian juga menemukan 18 poket barang haram jenis sabu-sabu dengan total berat 2,526 gram di rumah tersangka.

AA, yang bekerja sebagai petugas taman, mengakui bahwa sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seorang pengedar dengan inisial B. Pengedar tersebut biasanya mengirimkan sabu-sabu ke rumah tersangka untuk dijual kembali.

Menurut Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan, kepolisian juga berhasil menangkap pengedar barang haram tersebut setelah melakukan transaksi dengan tersangka AA.

”Kami juga menangkap pengedarnya. Dia kami pancing untuk transaksi dengan tersangka AA,” kata Suria Miftah Irawan, Rabu (20/3).

AA mengaku barang haram tersebut dibeli dengan harga Rp 800 ribu per gram. Uang tersebut langsung diserahkan kepada B, sang bandar. Setelah itu, AA membagi sabu-sabu tersebut ke dalam kemasan-kemasan kecil untuk dijual kembali.

”Tersangka mengambil keuntungan dengan cara membagi menjadi kemasan poket. Dia bisa meraup Rp 1,25 juta per gram sabu-sabu,” tutur Suria Miftah Irawan.

Suria menambahkan, tersangka AA sebelumnya telah ditahan atas kasus yang sama. Namun setelah menjalani hukuman, dia kembali terlibat dalam peredaran barang haram kembali.

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebuah timbangan elektrik, plastik klip, serta uang tunai Rp 600 ribu yang diduga hasil penjualan sabu-sabu.

Tersangka mengakui, dia kembali menjual barang haram tersebut untuk mendapatkan tambahan penghasilan selain dari profesi utamanya sebagai pegawai taman.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore