Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 6 Maret 2024 | 03.32 WIB

Dua Sopir Truk Trailer Ditangkap, Setelah Kedapatan Mencuri Surat DO Perusahaan yang Terekam CCTV

KOMPAK: Dua sopir ditahan gara-gara mencuri barang perusahaan. - Image

KOMPAK: Dua sopir ditahan gara-gara mencuri barang perusahaan.

JawaPos.com - Dua sopir truk trailer, yang merasa terdesak oleh kebutuhan ekonomi, melakukan pencurian surat Delivery Order (DO) dan sejumlah uang di pos satpam PT Jaya Baru Malanti, yang berada di Jalan Tanjung Batu, Perak Utara, Surabaya.

Kedua sopir yang sebelumnya merupakan karyawan di perusahaan tersebut, mencuri delapan DO serta sejumlah uang tunai senilai Rp 4,1 juta.

Tersangka S, berusia 46 tahun, dan MSD, berusia 29 tahun, akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Dikutip dari Radar Surabaya (JawaPos Grup), keduanya berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Krembangan di tempat kerja mereka.

Uang curian senilai Rp 1,2 juta juga disita oleh polisi sebagai barang bukti.

Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Sudaryanto yang diwakili oleh Panit Reskrim Iptu Agung Suciono, para tersangka mengambil delapan surat DO dan uang senilai Rp 4,1 juta dari dalamnya.

Kini polisi telah menyita sisa uang dari para pelaku sebagai barang bukti.

"Tersangka mengambil delapan surat DO beserta uang di dalamnya. Uang yang diambil Rp 4,1 juta. Sisanya kami amankan sebagai barang bukti," kata Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto melalui Panit Reskrim Iptu Agung Suciono, Selasa (5/3).

Agung menjelaskan bahwa aksi pencurian ini terjadi saat kedua tersangka berada di kantor. Mereka berperan dalam melakukan pembagian tugas.

MSD terlebih dahulu mendatangi pos satpam untuk mengalihkan perhatian petugas, kemudian S segera mengambil delapan DO yang dimaksud.

Menurut keterangan kompol Sudaryanto, surat DO tersebut ditempatkan di pos satpam untuk memudahkan sopir dalam mengambil surat dan uang saku saat bekerja.

Selain itu, DO ini juga berfungsi sebagai tempat melekatnya uang saku bagi para sopir truk.

"DO ini ditaruh di pos satpam untuk memudahkan sopir mengambil surat dan uang saku saat bekerja. DO ini juga ditempel uang saku sopir truk," kata Sudaryanto.

Penjaga satpam menyadari adanya pencurian setelah seorang sopir lain datang meminta DO, namun beberapa di antaranya tidak ada atau hilang.

Setelah melakukan pemeriksaan rekaman CCTV, karyawan perusahaan mendapati kedua tersangka sebagai pelaku pencurian.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore