Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 9 Januari 2024 | 05.33 WIB

Kasus Bocah Santri Dikeroyok Hingga Tewas di Blitar, 17 Orang Jadi Tersangka

Ilustrasi pengeroyokan. Antara - Image

Ilustrasi pengeroyokan. Antara

JawaPos.com - Aparat Kepolisian Resor Blitar, Jawa Timur, menetapkan status tersangka kepada 17 orang yang melakukan pengeroyokan terhadap seorang santri dari sebuah pondok pesantren di Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, dalam kasus pengeroyokan santri hingga korban meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di sebuah rumah sakit, dikutip dari ANTARA.

Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Rizal mengemukakan penetapan status tersangka tersebut diputuskan setelah penyelidikan yang dilakukan serta sejumlah barang bukti.

"Telah ditetapkan 17 orang sebagai tersangka terhadap pengeroyokan yang mengakibatkan meninggalnya seorang anak. 17 orang ini berada di pondok pesantren," katanya di Blitar, Senin (8/1).

Polisi, kata dia, masih mendalami terus kasus ini terkait kemungkinan pelaku lainnya. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, Pengasuh Pondok Pesantren Tahsinul Akhlaq Desa Kalipang, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, Kiai Muhroji Azhar memgatakan perkara ini sudah ditangani polisi.

"Sudah ditangani polisi. Yang tahu Polres," ucap Kiai Muhroji.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore