
HUNIAN VERTIKAL: Pengendara kendaraan bermotor melintas di Rusunawa Gunung Anyar Surabaya, Rabu (3/1)./(FOTO: SURYANTO/RADAR SURABAYA)
JawaPos.com – Sejak akhir tahun 2023 lalu, tercatat sudah ada ratusan surat perintah pengosongan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang dilayangkan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya.
Pasalnya, DPRKPP Kota Surabaya masih menemukan banyaknya penghuni rusunawa yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Kepala UPTD Rusunawa DPRKPP Kota Surabaya Adinda Setyoningrum, mengatakan sudah ada total 150 surat pengosongan untuk penghuni rusunawa yang melanggar aturan di Rusunawa Romokalisari.
Adinda juga mengungkap bahwa ada begitu banyak pelanggaran di rusunawa tersebut, sehingga harus diberikan sanksi tegas.
"Ada beberapa jenis pelanggaran di sana," ucap Kepala UPTD Rusunawa DPRKPP Kota Surabaya Adinda Setyoningrum dikutip Radar Surabaya (JawaPos Grup).
"Kami berikan sanksi tegas," lanjutnya.
Menurutnya, bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh penghuni rusunawa itu bervariatif. Ada yang menunggak iuran, bahkan ada juga yang unitnya jarang dihuni.
Karena itulah, akhirnya pihaknya memberikan sanksi tegas melalui pemberian surat perintah pengosongan unit.
Kendati demikian, Adinda menegaskan bahwa sanksinya ini baru berupa pendisiplinan para penghuni rusun saja, belum pada pengusiran. "Belum sampai ke penyegelan," jelasnya.
Kemudian, Pemkot Surabaya juga telah berkoordinasi melalui petugas kelurahan untuk melakukan pendekatan secara persuasif.
Hal ini diharapkan dapat mendorong para pemilik unit akan segera membayar kewajiban mereka.
Sebagai informasi, terdapat total 500 unit di rusunawa Romokalisari. Menurutnya, Pemkab tak segan memberi sanksi lebih keras jika tahun ini ditemukan lagi.
"Total ada 500 unit di Rusun Romokalisari. Kalau awal tahun ini masih kami temukan pelanggaran, ya, kami tindak," ucap Adinda Setyoningrum.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Surabaya M Fikser menyebut, pihaknya siap melaksanakan tugas saat ada surat perintah.
Sebelumnya, pihaknya juga pernah menertibkan dan menyegel unit rusun sesuai surat permohonan dari UPTD Rusunawa.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Resmi Tunjuk Shin Tae-yong sebagai Pelatih Baru
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Melihat 10 Besar Penjualan Mobil Mei 2026: Jaecoo Kuasai Brand Tiongkok, Tak Ada Nama BYD
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Sudah Setor Total Rp 117 Miliar tapi Rumah Tak Kunjung Jadi, Konsumen Emeralda Resort Polisikan Yana Priatna
