Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 6 Desember 2023 | 13.38 WIB

Polisi Telah Tetapkan Satu Tersangka Pelaku Penganiayaan Satpol PP saat Demo Buruh di Surabaya

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengungkapkan mengenai penyelidikan dan indentifikasi pelaku dugaan penganiayaan terhadap Satpol PP saat demo buruh. - Image

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengungkapkan mengenai penyelidikan dan indentifikasi pelaku dugaan penganiayaan terhadap Satpol PP saat demo buruh.

JawaPos.com – Dalam video yang beredar terkait penganiayaan terhadap anggota Satpol PP Kota Surabaya memperlihatkan korban bernama Abdul Muid dan Tareq Aziz dipukul dan diinjak-injak oleh sekelompok orang yang mengenakan atribut warna merah-hitam. Akibat pengeroyokan tersebut, kedua korban mengalami luka serius, termasuk retak tulang belakang yang dialami Tareq Aziz dan luka di kepala serta bagian tulang rusuk yang dialami Abdul Muid.

Abdul Muid, 25, warga Kedung Anyar, Surabaya, dan Tareq Aziz, 31, warga Kemayoran, Krembangan, Surabaya. Keduanya merupakan anggota Satpol PP Kota Surabaya yang bertugas mengamankan demo buruh pada Kamis (30/11).

Setelah melaksanakan penyelidikan dan mengenali pelaku, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dikutip dari Jawa Pos Radar Surabaya (Jawa Pos Group), polisi menetapkan seorang bernama RT, 26, asal Tulungagung, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, mengungkapkan bahwa tersangka RT menyerahkan diri ke Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Senin (4/12) malam. Ia datang diantar oleh rekan-rekan buruh dengan harapan untuk mencapai kesepakatan damai dengan korban dan pelapor.

“Kami tetap lakukan penyidikan dan gelar perkara hingga akhirnya kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap AKBP Hendro Sukmono, Selasa (5/12).

Hendro menjelaskan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara dan bukti yang ditemukan oleh penyidik, RT akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban. Proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tersangka diwajibkan untuk lapor dua kali seminggu karena dinilai kooperatif selama penyidikan.

Dalam kasus ini, polisi juga mengidentifikasi beberapa pelaku lain yang terlibat dalam penganiayaan terhadap korban. Hendro mengimbau agar para pelaku yang terlibat segera menyerahkan diri, karena proses hukum terhadap kasus ini akan terus berlanjut selama korban dan pelapor tidak mencabut laporan mereka. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian telah mengetahui identitas seluruh pelaku yang terlibat dalam penganiayaan tersebut.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore