Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 2 Desember 2023 | 20.56 WIB

Massa Penuhi Polda Jatim, Minta Keberlanjutan Proses Hukum Terhadap Warga Surabaya yang Hina Ulama

Massa saat berada di depan Mapolda Jatim, Surabaya Rabu malam (29/11). - Image

Massa saat berada di depan Mapolda Jatim, Surabaya Rabu malam (29/11).

JawaPos.comArea pintu masuk Mapolda Jatim dipenuhi massa yang datang untuk menunggu keberlanjutan proses hukum terhadap terduga pelaku penghinaan ulama, pada Rabu (29/11) malam.

Orang-orang berpakaian putih dan berpeci itu tersebar di beberapa titik, ada yang duduk bersila di trotoar, ada pula yang berdiri tak jauh dari pintu masuk Mapolda Jatim.

Habib Abdurahman, salah satu pimpinan massa mengatakan, keberadaan mereka bertujuan menuntut pria berinisial SJ yang diduga menghina ulama. SJ merupakan warga asal Surabaya, yang kira-kira berusia 50 tahun.

Habib Abdurahman menuturkan, pelaku dianggap telah membuat rekaman suara melalui voice note WhatsApp yang berisi penghinaan terhadap ulama, habib, dan isu perjuangan Palestina.

”Pertama menghina terhadap Palestina, perjuangan Palestina, dan solidaritas terhadap umat Islam yang mendukung Palestina. Kedua penghinaan terhadap para habib dan ulama,” ujar Habib Abdurahman yang dikutip Radar Surabaya (JawaPos Grup).

Massa itu melayangkan tuntutan kepada SJ terkait UU ITE dan ujaran kebencian. Besar harapan massa terhadap pihak berwajib untuk dapat menindaklanjuti laporan tersebut, sehingga bisa menimbulkan efek jera terhadap pelaku.

Tak lama setelah ramainya massa di area pintu masuk Mapolda Jatim, Habib Abdurrahman dipersilakan masuk untuk melakukan mediasi. Setelah selesai, massa pun berangsur membubarkan diri.

SJ menyerahkan diri ke markas kepolisian terdekat di kawasan Surabaya Utara, Senin (27/11). Hal itu diungkapkan Direskrimsus Polda Jatim Kombespol Farman.

Selanjutnya, kasus SJ naik ke Mapolda Jatim ditangani kasusnya oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Sebelum diproses, kasus tersebut tentu harus ada yang melaporkan terlebih dulu.

Setelah ada pelapor, Polda Jatim memproses secara hukum. Penyidik mulai melakukan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan bukti-bukti terkait.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore